Keterangan foto: Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 26 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di simpang  Jalan Antasura – Jalan Astasura Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Selasa (7/12)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 26 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di simpang  Jalan Antasura – Jalan Astasura Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Selasa (7/12).

Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 26 orang terjaring, sebanyak   9 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 17 orang  didenda ditempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker dengan alasan  jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, selain itu ada juga yang mengaku lupa. Dengan demikian setiap penertiban pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

Mengingat kasus penularan kasus covid 19 semakin banyak. Maka  sebagai penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban sembari memberikan sosialisasi agar selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya selalu menggunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah. “Dengan mentaati protokol kesehatan diharapkan penularan dapat ditekan,” ungkap Sayoga. RED-MB