Songsong Harapan Baru Pulihnya Ekonomi Jelang 2022, Rai Wirajaya bersama Jiwatera Kembali Sosialisasikan Kebijakan Stimulus OJK di Karangasem Sambil Bagikan Sembako
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama tim ARW, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Jiwatera kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19″ di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem – Provinsi Bali, pada hari Sabtu, 27 November 2021.
Karangasem, Metrobali.com-
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 2 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meredam laju kasus Covid-19. Dan di akhir tahun 2021 serta menjelang tahun 2022 ada harapan baru ekonomi segera pulih dan bangkit lebih cepat seiring dengan angka kasus baru Covid-19.
Untuk itu Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus bersinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi. Rai Wirajaya juga terus memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan stimulus OJK dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Untuk itu kali ini Rai Wirajaya bersama Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) kembali melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19″ bertempat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem – Provinsi Bali, pada hari Sabtu, 27 November 2021.
“Kita dukung penuh OJK agar terus mengeluarkan kebijakan yang selaras dengan agenda pemulihan ekonomi nasional. Apalagi pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Dan masyarakat selama ini sangat merasakan dampak positif dari berbagai kebijakan stimulus OJK. Kami harapkan dalam pelaksanaan agar betul-betul dikawal,” kata Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini.
Dalam kegiatan ini Rai Wirajaya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menyelamatkan, menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
Edukasi “door to door” ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Dalam kegiatan edukasi ini, tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
Edukasi ke rumah-rumah warga ini menyasar sebanyak 550 orang warga terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dan lainnya.
Rai Wirajaya menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukannya bersama OJK dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” diberbagai wilayah di Bali.
“Hal ini bertujuan menjelaskan kebijakan OJK kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait stimulus OJK didalam mendorong roda ekonomi terus bergerak,” kata politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.
Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara “door to door” terlebih dahulu dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial dari Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).
Untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Rai Wirajaya yang merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini dalam kegiatan ini juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga Karangasem yang terdampak pandemi Covid-19 yang dibagikan pula secara door to door oleh tim ARW.
Rai Wirajaya mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan serta instansi terkait lainya terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan yang dilahirkan dalam naungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersifat pre-emptive, extra ordinary dan forward looking agar ekonomi Indonesia dapat menahan pelemahan akibat pandemi Covid-19.
Ini Stimulus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Anggota DPR RI empat periode ini mengungkapkan berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, diantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.
Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil. Pertama, melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
Kedua, untuk sektor industri keuangan non bank,OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK juga langsung mengambil berbagai kebijakan menjaga stabilitas pasar keuangan. Pertama, melarang short selling untuk sementara waktu. Kedua, pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan. Ketiga, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening. Keempat, pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.
Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan. Pertama, penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.
Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan. Keempat, penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan.
Kelima, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.
Keenam, pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi. Ketujuh, kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.
Di akhir kegiatan edukasi door to door Rai Wirajaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan tidak henti bersinergi dan berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.
Pasalnya, dari kegiatan “door to door” ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.