Amlapura, (Metrobali.com)

 

Kejaksaan negeri Amlapura akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus pengadaan masker2020. Sebelumnya kejaksaan juga sudah memeriksa 60 saksi.

Penetapan tersangka disampaikan kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semara putra Rabu (24/11) di kantor kejaksaan karangasem. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan yakni dua alat bukti.

Ketujuh tersangka tersebut adalah IGB yang pejabat eselon II, JS jabatannya sebagai PPTK, IWB adalah bawahannya JS. Ada juga INR,IKSK dan IGBY.

Mereka ini adalah yang berkaitan dengan pengadaan masker di dinas sosial. Terkait soal kerugian negara sampai saat ini masih dihitung. Namun dari hitungan penyidik kerugian diperkirakan dua miliar lebih. “Kerugian resminya masih di hitung, namun kami penyidik sudah menghitung nya juga sekitar dua miliar lebih,”ujarnya.

Ketujuh tersangka kemarin langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan penahanan nya di Polsek Polsek. Tiga di titip di Polsek kota atau karangasem, satu di Polsek bebandem, dan tiga di Polsek Abang. (RED-MB)