Yogyakarta (Metrobali.com)-

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta kembali menerima penyerahan satwa dilindungi jenis elang alap tikus (Elanus caeruleus) sebanyak 2 ekor pada Kamis (14/10/21). Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya, seorang warga kecamatan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat dimintai keterangan oleh petugas Balai KSDA Yogyakarta, pemilik satwa menjelaskan bahwa satwa tersebut merupakan pemberian temannya yang menduga satwa tersebut sebagai anakan Serak Jawa (Tito alba). Setelah satwa dipelihara selama 4 bulan pemilik satwa mendapat informasi yang menyebutkan jenis yang dipelihara bukanlah serak jawa melainkan satwa dilindungi jenis anakan elang tikus. Mendengar informasi tersebut, pemilik satwa selanjutnya menghubungi Call Center Balai KSDA Yogyakarta untuk menyerahkan satwa dilindungi yang dimilikinya.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penyerahan satwa dilindungi, tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta terdiri dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) segera meluncur ke Berbah Sleman untuk melakukan identifikasi satwa dan pengumpulan informasi dan keterangan pendukung. Dari hasil indentifikasi dipastikan satwa yang dilaporkan adalah jenis elang tikus sebanyak dua ekor. Setelah kelengkapan bukti administrasi Berita Acara Penyerahan selesai dilakukan, satwa serahan masyarakat tersebut selanjutnya dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatan satwa nya sesegera mungkin. Elang tikus ini akan menjalani serangkaian rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan,” ujar Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi.

Lebih lanjut M. Wahyudi mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi undang-undang tersebut. “Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara ini merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi. Kedepan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Karena menyayangi satwa bukan berarti dengan memelihara dan mengurungnya. Justru dengan membiarkannya hidup di alam dan berkembang biak dengan baik adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga satwa tersebut terus lestari.” pungkasnya.