Pemerintah Daerah Agar Segera Laksanakan Perpres 60 Tahun 2021, Empat Danau di Bali Rusak Parah
Denpasar (Metrobali.com)-
Empat danau yang menjadi “tower” Bali, saat ini sudah mengalami kerusakan yang tergolong sangat parah. Jika kerusakan ini tidak segera diatasi oleh pemerintah daerah, maka dalam 9 (sembilan) tahun kedepan (2030), Bali dikhawatirkan akan kehilangan sumber mata air yang sangat penting. Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayahnya memiliki danau agar secepatnya menerapkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pelestarian Danau Prioritas Nasional untuk menyelamatkan keempat danau dari kerusakan yang lebih parah. Demikian disampaikan oleh Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S, salah satu pengurus Paiketan Krama Bali dan juga Ketua Forum Danau Nusantara (Formadan) dalam Rapat virtual Pengurus, Pembina dan Penasihat Paiketan Krama Bali beberapa hari lalu.
Luh Kartini mengungkapkan data dan fakta tentang kerusakan empat danau di Bali. Ia menilai, pemerintah daerah di Bali masih belum begitu serius menerapkan peraturan perundang-undangan, baik yang baru keluar maupun peruraturan sebelumnya sehingga kondisi danau-danau di Bali semakin memprihatinkan. Ia merinci fakta-fakta yang terjadi di empat danau di Bali. Luh Kartini mengungkap fakta-fakta miris tentang keempat danau di Bali sebagai berikut.
Semua danau di Bali belum memiliki tata ruang danau, semua danau di Bali mengalami sedimentasi sangat tinggi; di semua danau, lahan pertanian di sekitar danau digarap sangat intensif dengan penggunaan pupuk dan pestisida sintetis, selain alih fungsi lahan; belum adanya pengelolaan sampah dan limbah dengan baik; semua danau merupakan cekaman terkungkung yang tidak mempunyai inlet dan autlet sehingga tidak boleh ada Kerambah Jaring Apung apa pun; Danau Beratan dan Batur belum memiliki sempadan danau dan yang paling miris, khusus di Danau Beratan. Kerusakan paling parah terjadi di Danau Batur. Danau Batur, kualitas airnya sudah masuk kelas IV (tercemar berat). Air danau ini digunakan oleh penduduk untuk air minum dan keperluan rumah tangga, pertumbuhan gulma danau ini (eceng gonok dll) sangat massif, belum ada pendampingan untuk alih usaha untuk mengurangi Kerambah Jaring Apung dan masyarakat Bali sudah tidak menemukan ikan yang indogenus di semua danau di Bali.
Kerusakan Danau Buyan
Data BWS (2021) menujukkan, Danau Bulian (Buyan) telah mengalami sedimentasi yang sangat tinggi (berat), dan tergolong sedimentasi tinggi dengan laju 181,904 ton/hektar/tahun. “Jika ini dibiarkan terus, maka Danau Buyan akan hilang pada Tahun 2030” jelas Kartini. Data BWS 2016 menyebutkan, volume sedimentasi dan pendangkalan di Danau Bulian/Buyan selama 3 tahun (2013-2015) sebesar 2.216,8 juta m3 dengan laju 738,9 juta m3/tahun yang mengakibatkan penurunan kedalaman air 20 meter selama 3 tahun dan pengurangan volume air dari 116,25 juta m3 menjadi hanya 49,6 juta meter kubik.
Kerusakan Danau Beratan
Danau Beratan juga mengalami kerusakan fisik yang tak kalah parah. Data BWS menunjukkan, selama 3 tahun (2013-2015) terjadi pengurangan luas Danau Beratan sebesar 9 persen. Data menunjukkan pada 2013 luas badan air Danau Beratan sebesar 4,29 hektar menurun menjadi 3,89 hektar pada 2015. Sedangkan volume air menurun 53 % dari 63,3 juta m3 (2013) menjadi 29,74 m3 (2015). Danau Beratan juga mengalami pendangkalan 13 meter, dari 23 meter (2013 menjadi hanya 20 meter (2015). Sumber polusi Danau Beratan adalah pertanian dengan bahan kimia, limbah peternakan, sampah dan limbah pariwisata, ceceran bahan bakar dan keramba jaring apung.
Kerusakan Danau Tamblingan
Danau tamblingan juga mengalami erosi, sedimentasi dan pendangkalan yang cukup parah. Data BWS PU menunjukkan, volume sedimen Danau Tamblingan pada 2013-2015 sebesar 1.574,63 m3 dengan laju sedimentasi 524,87 m3/tahun. Ini mengakibatkan penurunan kedalaman air sebesar 3 meter selama 3 tahun dan penurunan volume air sebesar 10,2 juta m3 dari 30,4 juta m3 (2013) menjadi 19,8 juta m3 (2015). Luas air danau juga berkurang 200 hektar selama 3 tahun dari 1.570 hektar (2013) menjai 1.370 hektar (2015).
Kerusakan Danau Batur
Berdasarkan hasil pengukuran batimetri pada 2013, kedalaman Danau Batur adalah 88 meter. Tahun 2015 berkurang menjadi 81 meter dan tahun 2019 menjadi 80 meter. Pada 2015, laju sedimentasi setiap tahun 1.993.49 m3/tahun. Sedangkan sedimentasi pada 2013 tidak terukur. Selama 3 tahun (2013-2015) luas air danau bertambah : 1,84 km2/417 hektar, namun volume air berkurang : 47,21 juta meter kubik. Permukaan air menurun 8 meter (2013-2019). Volume sedimentasi paa 2015 sebesar 5.980,47 m3 atau 1.993,49 m3/tahun.
Melihat data dan fakta miris tentang danau-danau di Bali, maka guna mencegah kerusakan yang lebih parah, rapat Paiketan Krama Bali sepakat untuk meminta Pemerintah Daerah segera menyelamatkan semua danau di Bali. Pemerintah Provinsi Bali agar berkoordinasi dengan Bupati/Walikota yang wilayahnya memiliki danau, dengan melaksanakan Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Pelestarian Danau Prioritas Nasional yang telah ditandatangani oleh Presiden RI tertanggal 21 Juni 2021 lalu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.