Gubernur Keluarkan SE No.15 Tahun 2021, Mall Diizinkan Beroperasi 50 Persen hingga Pukul 21.00
Keterangan foto: Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok. Ace/MB
Denpasar (Metrobali.com) –
Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (7/9/2021) meluncurkan Surat Edaran (SE) No.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Salah satunya yang diatur berupa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Selanjutnya, pihak mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi covid-19 dosis kedua, kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Poin berikutnya, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Namun bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, SE No.15 tahun 2021 ini mengimbau krama Bali untuk menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas covid-19 dengan 6 M : memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan covid-19. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit,” ujar Gubernur Koster. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.