Update Penanggulangan Covid-19, Minggu, 8 Agustus 2021 : Sampai Hari sudah 13.082 orang meninggal dunia, sembuh 70.676 Orang
Denpasar (Metrobali.com) –
Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut : TERKONFIRMASI sebanyak 1.184 orang (989 orang melalui Transmisi Lokal, 185 PPDN dan 10 PPLN), SEMBUH sebanyak 1.279 orang dan 25 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : TERKONFIRMASI 86.199 orang, SEMBUH 70.676 orang (81,99%), dan Meninggal Dunia 2.441 orang (2,83%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 13.082 orang (15,18%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.089.213 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.086.268 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.868.132 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.215.273 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: Humas Pemprov Bali
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.