Foto: Dari kanan ke kiri: Jajaran Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar–Emiliana Sri Wahjuni (Sekretaris), Wayan Gatra (Bendahara) dan Agus Wirajaya (Anggota).

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkait persoalan isolasi terpusat pasien Covid-19 kategori Orang Tanda Gelaja dan Gejala Ringan (OTG-GR), Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar menilai seringkali pemerintah tidak konsisten.

“Di satu sisi pemerintah mewajibkan isolasi terpusat tapi di sisi lain terakhir ini masih diberikan kelonggaran untuk pasien Covid-19 kategori OTG-GR isolasi mandiri (isoman),” kata Bendahara Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Wayan Gatra, Jumat (6/8/2021) didampingi Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni dan Anggota Agus Wirajaya.

Hal ini disampaikan Gatra ditemui di ruang Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar sebelum dirinya membacakan Pandangan Umum & Pendapat Akhir Fraksi Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan ke II tahun 2021.

Menurut Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar pasien Covid-19 yang isoman ini yang bahaya karena tidak mendapatkan pemantauan dari tenaga kesehatan. Memang yang isoman bisa diberikan bantuan sembako, obat-obatan dan vitamin, tapi dari sisi kesehatan mereka tidak terpantau.

“Padahal yang namanya pasien Covid-19 ini tiap jam perlu dipantau karena berkaitan dengan potensi sesak nafas. Begitu mereka sesak nafas harus segera dapat penanganan, kalah tidak ya bisa lewat (berpotensi meninggal dunia),” ujar Gatra yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini.

“Jadi isolasi terpusat ini sangat bagus tapi harus konsisten. Jangan katanya isolasi terpusat tapi masih diberi ruang isolasi mandiri, ini yang berbahaya,” tegas politisi NasDem ini mengingatkan agar Pemerintah Kota Denpasar konsisten menjalankan kebijakan isolasi terpusat.

Sementara itu Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni terus mengajak warga Denpasar untuk saling menjaga dan mengingatkan penerapan prokes 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

 “Saya jaga kamu, kamu jaga saya, pemerintah harus lebih peduli warga. Saya peduli kamu, kamu peduli saya, saya sayang kamu , kamu sayang saya. Itu harus terus kita ingatkan dan edukasi. Jangan sampai punah akibat kita abai dan lengah dalam melawan Covid-19,” papar politisi perempuan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar ini juga mendesak Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan dan sinergi dengan stakeholder terkait agar tidak kendor melakukan upaya 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment untuk mencegah penularan Covid-19.

“Upaya 3T wajib terus gasspol, jangan kasi kendor, kalau kendor ya bahaya,” pungkas wakil rakyat yang akrab disapa Sis Emil ini.

Setujui Dua Ranperda Ini Jadi Perda

Sementara itu dalam Pandangan Umum & Pendapat Akhir Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan ke II tahun 2021, Jumat (6/8/2021) ini, Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian Fraksi NasDem-PSI memberikan saran-saran sebagai catatan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026, Fraksi NasDem-PSI mengingatkan Walikota beserta Jajaran agar seoptimal mungkin mewujudkan target yang ditentukan sesuai program-program yang sudah disusun.

Terkait dengan Pembangunan di Kota Denpasar, Fraksi NasDem-PSI PSI mengingatkan agar pemerintah Kota Denpasar dapat mengurangi permasalahan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)  di Kota Denpasar, agar pemerintah Kota mulai membuat program-program strategis terkait peningkatan kualitas sekolah swasta sehingga masyarakat tidak terlalu berorientasi pada sekolah negeri.

Di samping itu OPD terkait agar lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bagaimana mengurangi stigma antara sekolah negeri dan swasta.

Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Fraksi NasDem-PSI PSI mengingatkan agar dalam penyusunan KUA dan PPAS tidak terlalu tinggi memperkirakan adanya SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran), sehingga anggaran yang dialokasikan ke masing-masing program setiap OPD agar lebih realistis.

Alokasi dana BPJS untuk masyarakat Kota Denpasar yang belum memiliki BPJS yaitu sebanyak 53.704 orang, Fraksi Nasdem PSI mengingatkan perlu dioptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menjadi peserta BPJS Mandiri sehingga anggaran yang disiapkan bisa digunakan seminimal dan seefektif mungkin.

Fraksi NasDem-PSI PSI kembali mengingatkan Walikota dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait perlunya inovasi, kreatifitas dan langkah-langkah strategis untuk melihat potensi yang ada dan masih belum digarap dalam rangka pencapaian dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. (wid)