Penyuluhan Jasa Keuangan Door to Door di Karangasem, Rai Wirajaya Sampaikan Kebijakan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/11/2020).
Karangasem (Metrobali.com)-
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya terus hadir di tengah-tengah masyarakat mensosialisasikan kebijakan dan upaya serta stimulus OJK membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kali ini Rai Wirajaya bersama DPN Peradah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/11/2020).
Mengawali kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, Rai Wirajaya dan tim menyerahkan paket sembako kepada warga terdampak yang didalamnya juga diserahkan satu buku tentang OJK Keluarkan Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam kesempatan ini Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini juga menyampaikan kebijakan teranyar OJK yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Dijelaskan bahwa OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/20220 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.
Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakuka. OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami ingin berbagai kebijakan dan stimulus OJK dalam menghadapi pandemi Covid-19 disosialisasikan lebih masif dan dipahami masyarakat luas,” kata Rai Wirajaya yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.
Karenanya Rai Wirajaya menyebutkan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door maka bertempat di Wantilan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Karangasem digelar acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Rai Wirajaya.
Rai Wirajaya sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali.
Dalam kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan masyarakat terdampak Covid-19 stimulus bantuan paket sembako sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi
yang sulit ini.
Peserta kegiatan ini sebanyak 500 orang, terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dll. (dan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.