Gianyar, (Metrobali.com)-
Akta Perceraian Palsu yang diungkap oleh PN Gianyar, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar,  masih melakukan penelurusan dengan memanggil pemegang Akta Palsu tersebut. Sedangkan petugas melayani proses permohonan akta palsu tersebut, masih tetap ngantor.
Dari keterangan yang diterima, Rabu (2/9/2020),  meski menjadi tamparan keras,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar rupanya belum melakukan upaya hukum.  Menyikapi akta palsu itu,  pihaknya kini hanya berusaha menarik kembali dari pemegang akta perceraian palsu tersebut.  Di satu sisi, petugas yang melayani permohonan akta palsu itupun sudah diketahui, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL)  berinisial IGBD.  Namun mengenai input data yang memalsukan nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, masih ditelusuri.
“ Kami sudah menemukan sejumlah bukti-bukti dan bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data.  Ini ada indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelas Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara.
Hanya saja,  terhadap Petugas THL ini, Gede Bayangkara belum melakukan tindakan, dengan dalih masih melakukan penelusuran. Upayanya dengan pemanggilan pemohon atau pemegang akta perceraian palsu tersebut, untuk mengetahui tujuannya. Namun demikian, Bayangkara tidak berani memastikan, apakah ada pungutan liar dalam permohonan akta palsu ini. Karena segala pelayanan administrasi kependudukan memang tanpa dipungut biaya.
Secara terpisah, Wawan Edi Prasetyo, Humas PN Gianyar, mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi tentang adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mengurus perceraian tanpa sidang.  Hal ini sangat ironi,   karena tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang.  Terlebih di Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara.
“Aparatur di Pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial,” tegas Wawan yang juga salah satu Hakim senior di PN Gianyar ini.
Pada kesempatan ini, pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terhasut oleh oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan.  Terlebih lagi,  PN Gianyar kini telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019.  Lanjut kini sedang menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
Mengenai saksi hukum atas pemalsuan akta perceraian ini,  disebutkan telah melanggar Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pasal ini menyatakan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“ Namun ini semua tergantung pada pihak yang kecolongan atau dirugikan.   Kalau ngaku kecolongan tapi tidak mau melapor ke polisi, ya jangan pernah sekali-sekali mengeluh kalau kemalingan lagi,” tandasnya.  (CTR)