Gianyar (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar memberikan pemakluman kepada para pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan. Pemakluman ini diberikan asalkan para pedagang bermobil tetap mengedepankan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban umum. Hal ini dikatakan oleh Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha Jumat (28/8/2020).
“Saat ini situasinya kan pandemi, banyak masyarakat yang mata pencahariannya berkurang atau bahkan tidak ada. Mereka memilih untuk berjualan dengan menggunakan mobil mereka di bahu jalan kami berikan pemakluman,” ujar Kepala Dinas berkumis ini.
Dikatakan oleh Watha memang sebenarnya sesuai dengan Perda bahwa berjualan dibahu jalan memang dilarang, akan tetapi karena situasi sulit saat ini maka masih diberikan toleransi. “Tentu bertentangan dengan Perda, tapi itu kita kesampingkan dulu. Kita melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini, banyak yang tidak dipekerjalan. Mereka mencari cara untuk bertahan, salah satunya adalah dengan berjualan dengan mobil. Tentu saja pasti di bahu jalan karena tempatnya cukup strategis,” katanya.
Satpol PP Kabupten Gianyar pun telah memberikan edukasi kepada para pedagang bermobil untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan. “Pakai masker, jaga jarak, itu harus dikedepankan. Kami ingin masyarakat khususnya para pedagang ini tetap sehat,” imbuhnya.
Namun, bila nanti setelah pandemi dan ekonomi kembali stabil serta normal kembali maka perda untuk pelarangan berjualan akan ditegakkan. “Kalau sudah normal ya kita larang kembali untuk berjualan di bahu jalan sesuai perda,” tandasnya.
Pewarta : K Catur