KPU Minta Parpol Pengusung Tak Libatkan Masa Saat Pendaftatan
Gelar Sosialisasi Tahapan Pendaftatan Calon Kepala Daerah
Karangasem, (Metrobali.com)
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Partai Politik pengusung calon diminta tidak melibatkan masa pada saat tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
Hal ini disampikan secara langsung oleh, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Pendaftatan Calon Kepala Daerah yang berlangsung di Villa Taman Surgawi, Ujung, Karangasem pada Kamis, (06/08/2020).
“Cukup bakal calon dan petugas administrasi saja yang hadir, tidak perlu banyak orang apalagi sampai iring-iringan,” kata Lidartawan dihadapan sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Senada dengan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupate Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana juga menghimbau kepada Partai Politik untuk selalu berkoordinasi secara intens kepada KPU, baik itu dengan cara datang langsung maupun secara daring agar nanti pada saat pendaftaran tidak ada kendala.
Sementara itu, Divisi Teknis, Putu Darma Budiasa sebagai sapahs atu narasumber menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran akan dibuka dalam rentang waktu 4 – 6 September 2020 mendatang.
“Khusus dihari terakhir akan kita tunggu sampai pukul 24.00 wita” ujarnya
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap awal terkait pencalonan dimana untuk petunjuk teknis yang mengatur lebih detail sedang disusun.
“Saat ini juknisnya masih dalam proses oleh KPU RI, nanti kalau sudah turun pasti kita sosialisasikan lagi,” tandasnya. (Sua)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.