Gianyar, (Metrobali.com)
Berbagai permasalahan mulai terjadi terhadap Koperasi di Gianyar, salah satunya adalah Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar. Masalah ini terlihat ketika adanya keluhan nasabah yang tidak bisa menarik dana tabungannya. Setelah dilakukan audit internal oleh para Pengurus, dana koperasi senilai Rp 5 Milyar lebih pun raib dan  diduga digunakan secara pribadi oleh oknum manajer Unit Simpan Pinjam. Pihak pengurus pun didesak agar bertindak tegas dan malaporkan masalah ke polisi, karena sudah mengarah  ke tindak pidana penggelapan.
Dari informasi  yang dihimpun, Minggu (2/8/2020), Unit Simpan Pinjam Koperasi GASB ini mulai diselimuti kecurigaan anggotanya, lantaran  sejumlah  nasabah tidak dapat manarik dana tabungan maupun deposito dalan sebulan terakhir. Awalnya pihak manajemen berdalih,  beluam ada dana  lantaran banyak  warga atau anggota koperasi yang tidak membayar pinjaman di saat Pandemi Covid 19 .
Namun setelah, pihak pengurus Koperasi turun tangan dan dilakukan audit internal, ditemukan sejumlah kejanggalan penggunaan dana koperasi.  Dana Koperasi sebanyak Rp 5 Milayar lebih, tidak diketahui rimbanya.  Setelah dilakukan pengusutan, dana itu ternyata digunakan oleh oknum manager untuk keperluan lain.  Bahkan secara tertulis, oknum manager ini membuat surat pernyataaan pengakuan atas   pengunaan dana koperasi itu dan menyatakan siap bertanggungjawab untuk mengembalikan dana itu.  Manariknya,  yang bersangkutan juga menyerahkan sejumlah asetnya  berumah tanah yang masih terikat di pagadaian, rumah yang masih terikat kredit bank, sepeda motor serta mobil yang semuanya masih terikat dengan pihak lain.
Atas kondisi ini,  salah seorang krama Banjar Sampiang, Ngakan Made Rai mendesak agar pengurus koperasi  melakukan upaya tegas terhadap oknum manajer ini.   Karena tanggujawab yang ditunjukan oleh oknum ini  tidak serius. Apalagi,  aset diserahkan  ke pengurus  semuanya masih ada perikatan dengan pihak laian. “ Krama Gianyar sudah mengetahui  biang kekisruhan koperasi ini,  kami harap pengurus koperasi dan para kelian tidak menutup-nutupi lagi.   Kami pun  tidak akan tinggal diam, Hari Senin, saya akan layangkan surat pegadauan ke Polres Gianyar untuk menindalanjuti dugaan tidak pidana di koperasi ini,” tegas Ngakan Rai yang juga Ketua LSM GARRPAR ini.
Dari data yang dikantonginya, Rai mengungkapkan jika oknum manajer ini telah menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadinya.  Terdiri  dari dana deposito nasabah yang jumlah mencapai Rp 3 M lebih,  Dana Tabungan Rp 700 Juta, Penggunaan nama  Debitur lain hingga Rp 300 Juta, penggunaan kas di BRI  Rp 500 juta lebih hingga Chas bon sebanyak Rp 200 juta. “ Ini sudah murni tindak pidana, jadi harus dipertanggujawabkan secara hukum.  Kami tidak ingin ada penyelesaian secara diam-diam.  Masalah ini akan saya kejar terus sampai ke lubang semut,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengakui telah menerima informasi terkiat permasalahan di Koperasi yang digawangi tokoh-tokoh koperasi ini. Menindaklanjuti itu, pihaknya pun mengaku sudah mengundang pihak pengurus  keperasi tesebeut ke Kantor Diskop, namun sayang yang datang hanya sekterasisnya saja. Sementara pengurus laiannya termasuk manajer Unit Simpan Pinjam tidak datang.  “ Kami sudah jadwalkan ulang pertemuan dengan pengurus koperasi  ini  pada tanggal 5 Agustus Pukul 10.00 Wita. Kami harapa semua pengurus bisa datang untuk memberikan penjelasan, “terangnya singkat. (Ctr)