Gianyar, (Metrobali.com)

Pasca mewabahnya pandemi Covid-19, dari total 110 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Gianyar hanya 13.600 KK yang ekonominya masih mapan. Hal ini dikarenakan melemahnya ekonomi masyarakat akibat Covid-19, hal ini diungkapkan oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Senin (13/7/2020).

Menurut Mahayastra, 13.600 KK dengan ekonomi yang mapan tersebut sudah diluar dari yang berprofesi sebagai Polri, TNI, serta ASN. KK dengan ekonomi mapan ini tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Gianyar, namun yang paling banyak adalah di Kecamatan Sukawati. “Di Kecamatan Sukawati terdapat 5.000 KK yang dikategorikan dengan ekonomi mapan, dimana ini berdasarkan data musyawarah desa (Musdes). Jadi, ini Desa yang menentukan,” ujarnya.

Setelah di Kecamatan Sukawati dengan 5.000 KK ekonomi mapan, disusul oleh dua kecamatan yakni Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Ubud. Berdasarkan data Musdes ini, dipergunakan oleh Pemkab Gianyar sebagai acuan ketika menggelontorkan bantuan sembako tahap kedua ini pada, Jumat (17/7/2020) mendatang.

“Terdapat sebanyak 28 ribu KK yang akan mendapatkan bantuan sembako dengan nominal masing-masing sebesar Rp 400 Ribu per KK. Nanti, kalau ada yang masih bilang kok saya tidak pernah mendapatkan bantuan maka harus ditanyakan terkait mereka masuk dalam daftar masyarakat mapan atau tidak,” kata politikus asal Desa Malinggih Payangan ini.

Selain itu, yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebagai anggota Polri, TNI, serta PNS dan pensiunan tidak akan mendapatkan bantuan sembako.

Diakui oleh Mahayastra bahwa setiap ada pembagian bantuan dari pemerintah, selalu menimbulkan konflik di masyarakat. Dia pun menegaskan, jika nantinya ada yang tercecer, itu merupakan tanggung jawab kepala desa. Sebab pengumpulan dan verifikasi data, sudah sudah dilakukan selama 1,5 bulan. “Kalau ada yang bilang kok saya tidak dapat, itu harus ditanyakan ke kepala desa,” imbuhnya.

Dalam pembagian sembako ini, Mahayastra juga dibantu Polda Bali dan Kejasaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dimana, instansi penegak hukum tersebut bertugas memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan dana yang dikeluarkan, yakni Rp 11 miliar.

“Jika harga berasnya lebih mahal dari semestinya, nanti yang dipenjara Kadis Ketahanan Pangan. Kalau harga kopi, gula dan susunya lebih mahal dari harga biasanya, yang dipenjara Kadisperindag. Kalau takaran berasnya kurang setengah kilogram saja, dan itu terjadi sangat massif, maka yang dipenjara produsennya. Kita sudah persiapkan betul supaya bantuan kita sesuai yang diharapkan,” tandasnya.  (Ctr)