Gianyar (Metrobali.com)-
Dari catatan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, tercatat dari tanggal 1 Juni sampai dengan 10 Juli 2020 ini terdapat 9 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Jumat (10/7/2020).
“Dari catatan kami, pada Bulan Juni 2020 lalu tercatat ada 6 ODGJ yang sudah kami amankan. Untuk minggu awal bulan Juli 2020 ini sudah ada tiga ODGJ yang diamankan. ODGJ itu diamankan oleh petugas patroli kami,” ujarnya.
Dikatakan oleh Watha, bahwa diamankannya ODGJ ini berdasarkan laporan dari masyarakat atau pihak Desa karena merasa resah dengan kelakuan ODGJ bahkan dapat membahayakan. “Kami menerima laporan dari berbagai lapisan masyarakat, tapi memang sebagian besar dari perangkat Desa,” Katanya.
Dalam pengamanan ODGJ oleh petugas dilapangan, kadangkala mendapatkan kesulitan. “Ya, yang namanya ODGJ mungkin saja ketika diamankan dia berontak. Apalagi kalau membawa sajam, tapi petugas kami melakukan pendekatan agar ODGJ itu dapat diamankan dengan baik,” ucapnya.
Para ODGJ yang diamankan ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, “Kami biasanya langsung bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan perawatan disana, agar tidak membahayakan dan meresahkan,” pungkasnya.
Pewarta : Hidayat
Editor : Hana Sutiawati