Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru Masyarakat Bali di Mulai 9 Juli 2020 Mendatang
Karangasem, (Metrobali.com) –
Tiga tahapan dimulainya penerapan tatanan kehidupan era baru masyarakat Bali yang produktif dan aman Covid-19 dimulai pada Kamis (09/07/2020) mendatang.
Gubernur Bali, I Wayan Koster saat menggelar Konfrensipers Minggu (05/07/2020) diwantilan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem mengatakan.
Sebagai langkah awal menuju penerapan tatanan kehidupan era baru masyarakat Bali, hari ini Minggu (05/07/2020) telah digelar upacara “Pemahayu Jagat” di Pura Penataran Agung Besakih.
“Upacara yadnya “Pemahayu Jagat” yang kita haturkan hari ini merupakan wujud rasa bhakti dan syukur serta memohon izin, restu, tuntunan serta perlindungan agar beliau berkenan memberikan anugrah yng terbaik sehingga ke tiga tahapan nantinya biaa berjalan lancar dan sukses dengan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di Bali,” ujar Wayan Koster.
Ia menjelaskan, untuk tahap pertama akan dimulai pada tanggal 9 Juli 2020 mendatang. Dalam tahap pertama ini, masyarakat melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya lingkup lokal masyarakat Bali. Sesuai dengan arahan gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid-19, adapun yang diijinkan terbatas hanya pada sektor, kesehatan, kantor pemerintah, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional/modern, restauran dan warung, pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan, jasa dan kontruksi.
“Dalam tahap pertama ini, untuk sektor pendidikan sektor pariwisata belum diberlakukan. Untuk sektor pendidikan menunggu kebijakan menteri pendidikan dan budaya,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk tahap kedua akan dimulai pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Dalam tahapan ini, aktivitas bisa dilaksanakan secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata namun terbatas hanya untuk wisatawan nusantara.
Pada tahapan ketiga dimulai pada tanggal 11 September 2020 atau tepat dalam waktu satu bulan tujuh hari (42 hari) dari tahap kedua. Dalam tahapan ini, aktivitas bisa dilaksanakan secara lebih luas untuk sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara.
“Patut dipahami, bahwa tiga tahapan tersebut merupakan satu ancang – ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya
Ia juga menegaskan, agar semua tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan harapan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan.
Diharapkan, kepada seluruh warga masyarakat Bali, agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan protokol secara tertib, disiplin dan dengan rasa penuh tanggung jawab seperti selalu memakai masker atau pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumunan, rajin mencuci tangan, PHBS, serta menjaga daya tahan tubuh. (SUA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.