Hendak Gelar Aksi Balapan Liar, Pelaku Balapan Lari Kocar-kacir saat Petugas Datang
Gianyar, (Metrobali.com)
Tim Opsnal Unit Buser Polsek Ubud, bubarkan balap liar di Jalan Raya Mas, Ubud, Selasa (9/6/2020) dinihari. Pelaku balap liar ini langsung kocar kacir melarikan diri. Sebagian dari mereka terpaksa meninggalkan di kegelapan. Sepuluh sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya ini lantas diamankan ke Mapolsek Ubud.
Aksi balap liar di saat Pandemi Covid 19 ini, kembali meresahkan warga. Demikian halnya aksi balap liar di Jalan Raya Mas, Ubud, yang akhirnya dibubarkan oleh Tim Opsnal Unit Buser Polsek Ubud. Pembubaran aksi balap liar dilaksanakan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat karena aksi balap liar ini mengusik kenyaman istirahat warga sekitar. “ Sekitar Pukul 01.30 Wita, jajaran kami melaksakan kring Serse dengan menyasar suasana di jalan raya Mas Ubud. Karena dari banyak laporan yang kami terima, dimana di jalan tersebut sering di pakai ajang balap liar oleh anak anak muda,” ungkap Kapolsek Ubud, AKP I Gde Sudyatmaja.
Sebelum melakukan pembubaran, sebutnya, beberapa personil polisi sempat melakukan pembuntutan terhadap kelompok-kelompok pemotor yang mondar-mandir di jalan pada saat tengah malam. Karena kelompok pemotor ini dipastikan akan melaksanka balap liar dengan mengambil lokasi yang berpindah-pindah. “ Setelah dilakukan pembuntutan, akhirnya kami dapati bereka berkumpal di Jalan Raya Mas. Sedikitnya ada 30 motor kami temukan di lokasi yang kami duga sedang melakukan persiapan balap liar,” terangnya.
Hingga perkumpulananak-ank bermotor itu didatangi dan dihadang petugas, merela langsung panik dan lari kocar kacir. Mereka memang sempat terjebak, karena dicegat di depan pintu masuk Lapangan Umum Desa Mas. Sehingga tindakan meraka yang tidak bisa lolos inipun terpaksa meninggalkan sepedamotor kesayangan, dan lari ke arah semak-semak dan kegelapana. “ Karena kendaraannya ditinggal begitu saja, kamipun minta Unit Lantas melakukan pengamanan terhadap motor-motor yang ditinggal lari. Tentunya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lanjutnya, motor yang kini diamankan di Mapolsek terdiri dari tiga unit motor Nmax, satu unit PCX, empat unit Scopy dan sebuah Vespa. Pemilik motor dipersilahkan untuk mengurus motornya dengan membawa surat kendaraan, dan jika kendaraannya telah dipreteli, mereka wajib memperbaikinya ke kondisi normal. “Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan disaksikan orangtuanya,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Payangan ini mengimbau agar masyarakat tidak menggelar aksi balap liar. Senbab selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Kepada masyarakat, bankamdes, pecalang atau lainnya juga diharapkan ikut melakukan langkah pecegahan agar tidak ada lagi ada aktivitas balap liar yang meresahkan ini. (Ctr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.