Ilustrasi

Karangasem, (Metrobali.com) –

Kegiatan belajar mengajar dirumah kembali diperpanjang Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mulai tanggal 22 April 2020.

Kegiatan KBM dirumah diperpanjang menyusul berakhirnya masa perpanjangan sebelumnya yang jatuh pada pada hari Selasa, (21/04/2020). Hanya saja kali ini, diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Ya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem kembali perpanjang kegiatan belajar mengajar dirumah mulai tanggal 22 April 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Kadisdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kelulusan siswa tahun 2020 ini, sesuai dengan edaran pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 disebutkan, untuk kelulusan siswa SD atau sederajat ditentukan dengan nilai 5 semester terakhir yaitu kelas 4,5 dan kelas 6 semester ganjil. Sedangkan untuk nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan pengumuman kelulusan dilakukan tanggal 8 Juni 2020.

Untuk kelususan tingkat SMP atau sederajar, ditentukan dengan nilai 5 semester terakhit yaitu kelas 7, 8 dan kelas 9 semester ganjil. Nilai semester genap kelas 9 juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan kelulusan akan dimumkan pada 5 Juni 2020.

“Untuk mekanisme kelulusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kasatdik, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Gusti Ngurah Kartika.