Karangasem, (Metrobali com) –

Sejumlah pengusaha galian C yang beroprasi tanpa memiliki ijin diwilayah Kecamatan Selat, Karangasem diberikan surat pemanggilan oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Surat pemanggilan diberikan setelah Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Karangasem menggelar sidak Galian C tak berizin diwilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem pada Minggu (08/03/2020).

“Pengusaha yang belum memiliki ijin kita berikan surat pemanggilan, nantinya akan di BAP dulu apabila terbukti melanggar maka akan langsung ditindak,” terang Kasi Penyelidiakn dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Ketut Suadnyana disela – sela berlangsungnya sidak.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh anggota yang terlibat berkumpul didepan Kantor Camat Selat. Dalam sidak kali ini anggota Satpol PP melaksanakan pembagian tugas

Tim dibagi menjadi tiga regu yang nantinya akan masuk dari tiga jalur utama keluar masuk truk pengangkut material yaitu diwilayah Muncan, Jaluar Babakan dan Jalur menuju Pura Pasar Agung. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan sidak sehingga diwaktu yang bersamaan tim tiba dilokasi sebelum bocor.

“Ini kita bagi tiga regu dan masuk dari tiga jalur utama agar gerakan kita lebih cepat menuju lokasi untuk meminimalkan kebocoran,” kata Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa.

Setelah melalukan penyisiran, tim mendapi beberapa aktivitas galian C yang kedapatan tidak memiliki ijin dan langsung diberikan surat pemanggilan kepada pemilik. Tim juga menemukan pengusaha yang memiliki ijin namun melakukan penggalian dilokasi yang tak berijin.

Pengusaha bersangkutan mengaku terpaksa melakukan itu karen usaha berijin miliknya bisa dikatakan merugi dan sepi pembeli. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan berijin kalah bersaing harga dengan usaha yang tak berijin sehingga ia ikut melakukan aktivitas penggalian dilokasi yang belum ada ijinnya.

“Kita terpaksa karena perusahaan berijin kalah bersaing harga dengan yang tidak berijin, jelas saja pembeli membeli ditempat yang lebih murah, bagi sopir kalo ada yang lebih murah kenapa harus beli ditempat yang mahal,” ungkap seorang pengusaha.

Kendati demikian, para pengusaha sebenarnya sepakat untuk mendukung pemerintah dengan cara berusaha mengurus perijinannya sehingga bisa membayar pajak demi meningkatnya PAD Karangasem.

Hanya saja, para pengusaha meminta solusi kepada pemerintah agar tidak terjadi persaingan harga sehingga perusahaan berijin tetap bisa beroprasi dan membayar pajak sesui dengan aturan yang ada.

Sementara itu, dalam sidak tersebut tim mendapati setidaknya 6 usaha galian C yang belum bisa menunjukkan ijinnya, kebanyakan mengaku masih dalam proses pengurisan ijin namun tim tetap memberikan surat pemanggilan terhadap pengusaha bersangkutan. (SUA)