Ket foto :Ketua KPU Karangasem-
Karangasem, (Metrobali.com) 
Menjadi seorang pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pilkada tidak hanya bisa melalui jalur dukungan Partai Politik saja, namun bisa juga maju melalui jalur  perseorangan.
Nah untuk meju lewat jalur perseorangan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, apa saja persyaratannya, berikut hasil wawancara media ini dengan Komisioner KPU Karangasem.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Wedana didampingi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana pada Kamis (24/10/2019).
Terungkap sejumlah persyaratan penting yang harus dilengkapi salah satu diantaranya adalah wajib mendapat dukungan sebanyak 8,5 persen dari total jumlah DPT yang ada.
Sesuai aturan yang ada, dengan jumlah DPT sebanyak 200 sampai 500 ribu pemilih bagi calon perseorangan diwajibkan mengantongi dukungan sebanyak 8,5 persen yang dilengkapi dengam surat pernyataan dukungan dan KTP pendukung bersangkutan.
Dikabupaten Karangasem sendiri jumlah DPT sebanyak 380.195 pemilih sehingga jika ingin maju melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan setidaknya 32 ribu KTP,” kata Ngurah Maharjana.
Tak hanya sebatas mengumpulkan dukungan sebanyak 8,5 persen yang dilengkapi dengan surat pernyataan beserta KTP, seluruh dukungan tersebut setidaknya lebih dari 50 persen tersebar di lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Untuk siyarat lebih lanjut, bagi calon perseorangan bisa mencalonkan meski hanya memiliki riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat tanpa diharuskan memiliki KTP yang terdaftar di Karangasem sepanjang mendapatkan dukungan sebanyak 8,5 persen pemilih.
Selain itu, juga wajib melengkapi surat pernyataan keterangan kemampuan jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Bagi mantan terpidana diwajibkan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dari pimpinan redaksi media masa lokal serta tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Disatu sisi, KPU Karangasem juga akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang. Dalam rapat itu selain penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan persebaran bagi pasangan calon perseorangan  juga akan membahas tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Karangasem tahun 2020 serta penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada tahun 2020. Editor : Sutiawan