Sejumlah perwakilan Partai Politik usulkan agar dari KPU menugaskan satu orang secara khusus untuk memfasilitasi dalam hal pelaporan dana kampanye dimasing – masing Parpol.
Karangasem, (Metrobali.com) –
Sejumlah perwakilan Partai Politik usulkan agar dari KPU menugaskan satu orang secara khusus untuk memfasilitasi dalam hal pelaporan dana kampanye dimasing – masing Parpol.
Usulan ini disampaikan, dalam kegiatan Rapat Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem hari ini, Rabu (16/10/2019).
Rapat berlangsung diruang rapat KPU Karangasem yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Karangasem beserta Bawaslu Karangasem.
Dalam kesempatan tersebut,  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana memaparkan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, menunjukan masih ada Partai politik yang dinilai tidak patuh dalam hal pelaporan dana kampanye dan patuh dengan pengecualian namun sebagian besar memang dinilai patuh dan memenuhi standar administrasi oleh Kantor akuntan publik.
Setelah mendengar pemaparan tersbut, Salah satu peserta, I Nyoman Ginantra dari Partai Hanura memberikan usulan agar kedepan masing-masing Partai politik bisa diberikan satu orang petugas khusus dari KPU untuk memfasilitasi dalam hal pelaporan dana kampanye.
“Sebagai usulan, kami harap tiap partai politik diberikan satu petugas dari KPU untuk menangani Laporan Dana Kampanye ini,” usul Ginantra dalam rapat tersebut.
Menurutnya, beban kerja untuk melaporkan dana kampanye ini dirasa cukup berat, nah apabila ada petugas langsung dari KPU maka partai politik cenderung akan lebih realistis dalam melaporkan dana nya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh perwakilan dari Partai PKS, M. Fikri. Fikri juga menilai jika sesuai dengan yang diusulkan tersebut maka tentunya akan sangat mempermudah proses penyampaian laporan dana
Terkait usulan tersebut, salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan usulan tersebut.
Menurut Jingga, hal itu merupakan urusan dari internal Partai masing – masing  oleh sebab itu tidak sepantasnya petugas KPU ikut campur didalamnya terlebih soal pelaporan dana kampanye ini.
Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan seluruh usulan tersebut akan ditampung, selain itu pihaknya juga memberikan solusi bahwa kedepannya akan diadakan sosialisasi yang lebih intens kepada parpol berkaitan dengan pelaporan dana kampanye ini. (SUA)