Empat orang pengguna Narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.
KARANGASEM, (Metrobali.com) –
Empat orang pengguna Narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem diempat lokasi dan waktu yang berbeda.
Keempat orang tersebut diantaranya, inisial IMD alias D (42) asal  Dusun Bunglada, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem. MSA alias S (34) asal Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Karangasem. PAY alias P (26) asal Banjar Dinas Yeh Poh, Desa Manggis, Karangasem dan S alias S (31) tinggal di Dusun Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem.
Keempatnya diringkus diempat lokasi berbeda, saat digelar operasi antik agung tahun 2019. Tersangka pertama yaitu IMD alias D diringkus pada hari Jumat 13 September 2019 sekira pukul 06.00 wita. Tersangka langsung ditangkap dirumahnya. Sempat mengelak namun akhirnya polisi menemukan barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis sabu- sabu.
“Tersangka sempat tidak ngaku, lalu setelah kita amati pandangan tersangka sering mengarah kesatu sudut setelah dilihat ternyata benar ada barang haram itu ditanam kedalam tanah,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Nyoman Merta Kariana saat menggelar pres rilies penangkapan penyalah gunaan Narkotika pada Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, tersangka kedua yaitu MSA diringkus pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 07.00 wita tersangka juga diamankan beserta barang bukti dirumahnya di Lingkungan Jasri Kaler.
Lanjut ketersangka ketiga, kali ini oenangkaoan dilakukan pasca Oprasi Antik Angung bergabung dengan jajaran Polsek Sidemen pada Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 wita, anggota Polsek Sidemen melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku IMS, dari hasil pencurian tersebut pelaku menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu setelah dikembangkan polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan milik IKS yang beralamat diwilayah Mengwi, Badung. Disini polisi berhasil meringkus PAY alias P, sedang duduk disebuah kamar beserta barang bukti beruoa 1(satu) paket narkotika jenis ssabu, beserta alat hisap (bong) yang tersimpan didapurnya.
Sementara tersangka terakhir, diringkus pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu sekira pukul 00.10 wita, berbekal dari informasi adanya transaksi narkotika diwilayah Jasri kemudian tim melakukan pengintaian dan setelah terduga alias S terlihat mengambil paket narkotika jenis shabu diatas rumput didepan SPBU Jasri tim langsung melakukan penangkapan terhadap S alias S.
Kegiatan pres rilies yang berlangsung dilobi Polres Karangasem ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Karangasem, Kompol. Aris Purwanto
Dari seluruh tersangka, jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Narkotika shabu dengan brutto 3,8080 Gram dan Netto seberat 1, 1733 gram. ke empat tersangka adalah pengguna narkoba yang baru setahun mengkonsumsi barang haram tersebut dan seluruhnya juga merupakan tersangka baru belum pernah dihilukum.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka lMD alias D dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat ( 1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan terhadap tersangka MSA, PAY, dan S dikenakan pasal pasal 112 ayat ( 1) subs pasal 127 ayat ( 1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kompol. Aris Purwanto.
Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha