Karangasem, (Metrobali.com) –
Keluhan RSUD Kabupaten Karangasem terkait dengan keterlambatan klaim pembayaran dari BPJS Kesehatan selama tiga bulan dengan nominal mencapai Rp.14,9 Miliar langsung ditanggapi BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak menyebutkan, keterlambatan pembayaran klaim tersebut memang terjadi dalam lingkup nasional tidak hanya di Kabupaten Karangasem.
Sebelumnya dijelaskan Endang Triana, dari pihak BPJS Kesehatan sendiri telah mensosialisasikan langkah – langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran klaim, salah satu solusi yang disosialisasikan adalah dengan cara pemanfaatan metode SCF (Supply Chain Financing).
Dirinya berharap agar rumah sakit yang mengalami dampak keuangan akibat keterlambatan pembayaran klaim dapat menggunakan mekanisme tersebut. “Untuk mengakses mekanisme tersebut kami siap sepenuhnya membantu proses penyiapan adminstrasi SCF tersebut,” kata Endang Triana.
Mekanisme tersebut adalah solusi yang tepat saat ini, bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dapat melaksanakan mekanisme ini, untuk wilayah Bali sendiri terdapat Bank BPD Bali, Bank BNI, Mandiri, Bukopin, Permata yang telah siap melaksanakan SCF. Sudah banyak rumah sakit yang memanfaatkan mekanisme ini sehingga mereka tidak mengalami kendala dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
SCF ini merupakan proses dana talangan dimana Bank akan menanggulangi pembayaran klaim JKN-KIS terlebih dahulu kepada rumah sakit sesuai dengan piutang klaim rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan.
“Secara nasional, mekanisme SCF ini telah dimanfaatkan oleh rumah sakit yang melayani peserta JKN-KIS,” tandasnya.
Untuk diwilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri rumah sakit swasta telah memanfaatkan mekanisme ini, sementara rumah sakit pemerintah memang belum, namun tetap dapat menggunakan mekanisme ini karena Bank BPD telah bekerjasama dan siap membantu pembayaran klaim JKN-KIS ini sehingga rumah sakit mendapatkan pembayaran lebih cepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terkait dengan proses klaim di BPJS Kesehatan, pembayaran klaim dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Klaim masuk kemudian diverifikasi dalam waktu 14 hari dan akan dibayarkan ketika dokumen klaim dinyatakan lengkap dan berita acara dtandatangani oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan. semua proses tersebut telah dilakukan dengan mekanisme online dan telah melalui berbagai proses ketat untuk memastikan kelayakan klaim tersebut.
“Jika Klaim tersebut telah layak untuk dibayar maka BPJS Kesehatan akan segera memprosesnya tanpa menunda-nunda, karena kalau kami terlambat membayar sesuai ketentuan regulasi, BPJS Kesehatan juga akan dikenakan denda,” tegas Endang Triana.
Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha