YLBHI: Dandhy dilepas tapi tetap tersangka
“Benar, sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.
Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).
Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira. (Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.