Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali segera menggelar perkara ketiga kasus korupsi sebelum diserahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Kami berencana untuk melakukan hal itu sebelum menyerahkan berkas seluruh perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Gede Putu Sudarma di Denpasar, Senin (15/7).

Menurut dia, dilakukannya gelar perkara sebelum penyerahan berkas merupakan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia memperkirakan akan ada tersangka baru pada kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut usai dilakukan gelar perkara.

“Kami belum bisa memastikan kapan gelar perkara tersebut, namun secepatnya akan dilaksanakan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Pulau Dewata untuk melaporkan kepada Kejati Bali jika ada oknum jaksa yang melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang dalam berbagai perkara.

Sebelumnya Kepala Kejati Bali Amri Sata menegaskan keseriusannya untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

“Kasus-kasus korupsi tersebut sekarang sedang diproses sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya.

Dia menambahkan bahwa seluruh jajaran di lembaga penegakan hukum tersebut sebelum melakukan proses penyidikan berbagai kasus dugaan korupsi itu diberikan pengarahan supaya tidak menyalahi aturan ataupun melakukan penyelewengan.

“Pengarahan yang saya berikan adalah meminta kepada seluruh jajaran untuk berperilaku yang bersih, sebab jika tidak bagaimana bisa membersihkan korupsi jika pegawai di kejaksaan juga kotor,” ujarnya.

Saat ini Kejati sedang menangani kasus korupsi pengadaan perangkat audio oleh Dinas Kebudayaan Bali, korupsi di Institut Hindu Dharman Negeri (IHDN), dan pengelembungan dana bantuan sosial untuk anggota PKK di Kabupaten Bangli. AN-MB