Longsor di Tabanan Akibatkan Ratusan Warga Terisolasi
Tabanan (Metrobali.com)-
Tanah longsor yang menimbun jalan penghubung Desa Jelantik dan Desa Apuan, Kabupaten Tabanan, Bali, mengakibatkan ratusan warga terisolasi.
“Jalan penghubung yang dibangun secara swadaya itu putus sejak tadi pagi akibat tertimbun tanah longsor,” kata I Ketut Lidra (49), warga Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Minggu (2/6).
Jalan sepanjang 30 meter itu tertimbun tanah longsor. “Setiap kali terjadi hujan di desa kami selalu mengakibatkan longsor,” katanya.
Menurut dia, warga Banjar Kalibukbuk, Desa Jelantik, dan Desa Apuan setiap hari melewati jalan itu untuk menjual hasil kebunnya ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tabanan.
Dengan terjadinya bencana tersebut, warga harus memutar sejauh 3 kilometer untuk menuju ibu kota kecamatan.
Jalan tersebut dibangun warga pada 2007. Namun dalam beberapa tahun terakhir jalan tersebut rusak dan tidak ada upaya perbaikan dari pemerintah setempat.
Warga kedua desa itu sudah melaporkan peristiwa longsor kepada Pemkab Tabanan. Namun hingga berita ini ditulis belum ada upaya pemulihan jalur transportasi antardesa tersebut. INT-MB
8 Komentar
Makane de milih bupati ane gurusang partai,,
Harusnya masyarakat nagih janji EW jani..
Pedalem nyame Tabanan tusing maan perhatian uli pemkab Tabanan,,
Kije abane bansos dugas ne…
Dipake nyewa kaung brow…dadi bupati cm ngurus sex gaya dogystiil aja..
Tidak åϑå perubahan yg berarti di tabanan, jalanan hancur lembur
Masak itu di banggakan,,klo sdh pilkada S̶̲̥̅̊ε̲̣̣̣̥м̤̣̲̣̥̈̇υ̲̣̥a̶̲̥̅̊ tim sukses ke masyarakat janjikan uang agar milih si A,,,,masyarakat Tabanan msh senang di bodohin..sedih sy lihat kondisi spt ini.apanya di banggakan di tabanan…
Wakil rakyatnya OMPONG! kondisi sosial di depan mata, mereka tidak peduli. Mari kita lihat GUBERNUR apakah berani menekan pemerintah Tabanan untuk ambil peduli dan mengambil tindakan terhadap kondisi2 di Tabanan? Laan sareng2 warga Tabanan ikut memantau.
Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Reff:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/09/pemerintah-bisa-dituntut-akibat-dari-kecelakaan-jalan-rusak-558311.html
CLASS ACTION adalah jalan yang bisa ditempuh jika pemerintah bengkung.
Salah pilih rupanya, makanya kalau memilih bupati sampingkan partai, utamakan karena calonnya berbobot, partai kan mementingkan kelompok mereka saja.
Alat2 berate sing nyidang mejalan ke tempat longsore, krn sing misi lengis. Pipise ube telah anggon bansos..lautang kalah tes siape. Jani kayang ke dana bencana sing nu. Sing nyidang meli lengis.
makane de nyoblos bupati janda …..