Pelayanan Perizinan Satu Pintu Bermasalah, BPK Temukan Izin Kadaluwarsa di Denpasar
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali (nomor dua dari kiri) memberikan keterangan saat media workshop usai menyerahkan LHP Kinerja kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali Senin (18/12) di Denpasar.
Denpasar (Metrobali.com)-
Penyelenggaran perizinan di Kota Denpasar ternyata masih ditemukan sejumlah masalah. Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan bahwa masih ada sejumlah kelemahan khusunya dalam tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di Kota Denpasar termasuk masih ada izin-izin yang kadaluwarsa.
“Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan perizinan satu pintu (PTSP) di Pemerintah Kota Denpasar ditemukan sejumlah kelemahan,” kata Kepala BPK Perwakilan Bali Yulindra Tri Kusuma Nugroho dalam sambutan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Provinsi Bali kepadasejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupeten/Kota di Bali Senin (18/12) di kantor BPK Perwakilan Bali di Denpasar.
Pertama, hasil penyelenggaran PTSP di Denpasar menunjukkan bahwa jumlah perizinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan. Selanjutnya peningkatan nilai investasi tidak diikuti dengan peningkatan jumlah usaha baru. Selain itu terdapat pula izin kadaluwarsa yang belum diperpanjang untuk tahun anggaran 2016 sampai dengan triwulan III 2017.
Kedua, menyangkut persoalan regulasi. Ditemukan bahwa pemerintah Kota Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya melalui satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan di atasnya.
“Ketiga, dari aspek tata kelola ditemukan bahwa kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku,” papar Nugroho.
Sementara itu dalam acara media workshop usai penyerahan LHP Kinerja, Kepala Sub Auditoriat Bali II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Parwira menambahkan bahwa pelaksanaan pelayanan PTSP di Kota Denpasar secara umum sudah bagus dan bahkan meraih berbagai penghargaan dari sejumlah lembaga independen seperti Ombudsman. Namun memang masih ada sejumlah aspek yang perlu pembenahan.
Menurutnya, diperlukan perbaikan waktu rata-rata memproses perizinan agar lebih cepat. Lalu survei kepuasan masyakat terhadap PTSP juga belum konkret. Masyarakat hanya diminta memberi jawaban dan dinilia secara pasif. “Itu dikhawatirkan masih bias. Jadi kami berikan rekomendasi agar tidak bias,” ujar Parwira lantas menambahkan Kota Denpasar dijadikan sampling pemeriksaan perizinan sebab Denpasar sebagai Ibukota Provinsi Bali perizinan investasinya cukup tinggi sehingga perlu diperiksa kesesuaiannya dengan regulasi.
Selain itu, ditemukan ada 10 hingga 12 izin yang belum bisa dilakukan penggabungan melalui mekanisme PTSP yang salah satunya penyebabnya karena terindikasi masih terbentur regulasi pusat. Sistem informasi elektronik juga belum terintgrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya. “Tujuan pendirian DPM PTSP agar semua perizinan dikelola satu pintu sehingga menghasilkan perizinan yang mudah, murah dan cepat. Jadi hal itu harus ada perbaikan berkelanjutan,” tandasnya. WID-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.