Tersangka engineering saat rilis bersama tersangka lainnya
Tersangka  engineering saat rilis bersama tersangka lainnya
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang engineering berinisial TTJ (34), di salah satu restaurant di wilayah Kuta, ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (14/3/2017) pukul 00.30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, tersangka dibekuk atas laporan masyarakat bahwa ada pria dengan ciri-ciri seperti yang bersangkutan yang sering mengkonsumsi sabu.
Petugas kemudian menyelidiki pria yang dimaksud dan dilakukan penyanggongan di tempat tinggalnya di Jalan Mataram, Kuta, Badung. Petugas kemudian membuntuti tersangka dan meringkusnya beserta barang bukti (BB) satu paket sabu, di Jalan Patimura, Kuta, Badung.
“Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang dari AN yang berada di LP Kerobokan, dibeli seharga Rp400 ribu,” jelasnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/3/2017).
Uang pembelian narkoba ditransfer melalui rekening BNI. “TTJ menerangkan sudah tiga kali membeli dari AN, TTJ mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu, dan terakhir seminggu sebelum ditangkap,” papar Ganefo.
TTJ juga mengaku pernah di hukum tahun 2004 dalam kasus Psikotropika jenis lexotan dengan vonis 2 tahun 8 bulan, namun hanya tidak semua hukuman dia jalani, dan dinyatakan bebas pada bulan Mei 2006.SIA-MB