Keputusan Pimpinan Sabha Pandita, ‘’Steril Politisi’’, Posisi Strategis PHDI
Dharma Adhyaksa, Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Harimbawa
Denpasar (Metrobali.com)-
Untuk menjaga independensi PHDI dari partai politik, posisi-posisi strategis PHDI seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara, baik di Sabha Walaka maupun Pengurus Harian, harus steril dari politisi. Diluar posisi strategis tersebut, para politisi diberikan kesempatan untuk ikut ‘’ngayah’’ di PHDI dengan syarat, menandatangani Fakta Integritas dan Komitmen, bahwa mereka bersedia memperjuangkan aspirasi umat Hindu dan PHDI di partainya maupun di lembaga legislatif bila mereka lolos menjadi anggota DPR/DPRD maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah), atau jabatan lainnya. Selain karena sudah menjadi kebutuhan, secara empirik rupanya cukup banyak pengurus PHDI di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, terjun di partai politik, dan memperjuangkan kepentingan PHDI dan umat Hindu. Diantara daerah yang diketahui para pengurusnya terjun ke bidang politik adalah Provinsi Lampung, Provinsi Bali, Kabupaten Banyuwangi, dan lain-lain.
Hal itu merupakan salah satu poin Keputusan Pimpinan Sabha Pandita dalam Rapat Pimpinan Sabha Pandita, 7 Agustus 2016 di Denpasar, Bali. Point dituangkan dalam usulan revisi AD/ART, usulan Peraturan Tata Tertib Mahasabha, usulan Program dan Rekomendasi Mahasabha serta usulan nama-nama Peninjau.
Rapat dipimpin Dharma Adhyaksa, Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Harimbawa, dihadiri wakil-wakil Dharma Adhyaksa (WDA) Ida Pedanda Gde Kerta Arsa, Ida Pedanda Gde Panji Sogata, Ida Sinuhun Siwa Putra Parama Daksa Manuaba, Ida Mpu Siwa Buda Dhaksa Darmita, Ida Mpu Jaya Wijanananda. Tiga WDA tidak hadir, Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba, Ida Mpu Jaya Achyaryananda, dan Ida Mpu Jaya Sattwikananda.
Di Provinsi Bali misalnya, ada Angggota Sabha Walaka PHDI yang duduk sebagai fungsionaris partai di DPD PDIP Bali dan telah memperjuangkan sebegitu rupa dimana PDIP membuat beberapa program yang notabena merupakan aspirasi umat Hindu selama ini. Diantaranya adalah, usulan agar DPRD Bali membuat Perda tentang status serta pensertifikatan tanah Pelaba Pura dan tanah adat, guna melindunginya dari penjualan ke pihak lain, diluar kepentinga mendukung pelestarian budaya dan agama. Anggota Sabha Walaka PHDI itu juga memperjuangkan sampai PDIP memprogramkan bahwa kader-kadernya diberi tugas membangun Kantor Parisada di Provinsi serta seluruh Kabupaten/Kota di Bali.
Karenanya, perlu sedikit revisi AD/ART perihal status partai politik dan hubungannya dengan PHDI, dengan tetap menjaga independensi PHDI. Walaupun dibuka ruang untuk para politisi di PHDI, posisinya tetap akan independen karena posisi strategis seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara benar-benar steril dari parpol.
Kata Dharma Adhyaksa, politisi dan politik yang memperjuangkan umat dan masyarakat sangatlah penting. PHDI berkewajiban memperjuangkan aspirasi umat dan para politisi yang bersedia ‘’ngayah’’ di PHDI, mesti dibebani komitmen untuk memperjuangkan aspirasi umat Hindu melalui partainya. Dengan demikian, politik menjadi jembatan dan alat perjuangan PHDI, sebaliknya partai yang memperjuangkan aspirasi umat Hindu dan PHDI, pasti didukung.
Diharapkan, Keputusan Pimpinan Sabha Pandita ini menjadi rancangan untuk dibahas dalam Mahasabha XI. Pointer lain yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan Sabha Pandita PHDI adalah, penguatan kewenangan Sabha Pandita sebagai organ tertinggi.
Selama ini, kewenangan Sabha Pandita sebagai organ tertinggi adalah membuat keputusan berupa Bhisama dan Keputusan lainnya. Ke depan, Sabha Pandita juga yang diberi wewenang memilih Ketua Sabha Walaka dan Ketua Harian. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.