Polsek Kediri Berhasil Ungkap Kasus Curat
Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), sekaligus membekuk kedua tersangkanya.
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus curat yakni, GJ (37) warga Banjar Taman Sari Anyar,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan, bersama KR (24) warga Jalan Tukad Pancoran No 8 BTN Sanggulan Indah,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan,”tegas Kapolsek Kediri Kompol Putu Suprama seijin Kapolres Tabanan,Jumat (22/7)
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus curat yakni, GJ (37) warga Banjar Taman Sari Anyar,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan, bersama KR (24) warga Jalan Tukad Pancoran No 8 BTN Sanggulan Indah,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan,”tegas Kapolsek Kediri Kompol Putu Suprama seijin Kapolres Tabanan,Jumat (22/7)
Keduanya ditangkap, sebut Kapolsek sesuai dengan Laporan Polisi 02 Juli 2016 dengan korban Ellen Gracela (22) Jalan Bingin Ambe,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan sementara Laporan ke dua pada 11 Juli 2016 dengan korban Galfo Rex Gadot (46) warga Jalan Tukad Pancoran No 10 BTN Sanggulan Indah,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan.
Petugas menyita barang bukti TKP di jalan Bingin Ambe satu buah HP Samsung Galaxy core 2, satu buah tablet merek samsung warna putih,satu pasang sepatu merek Nike warna hitam,seuntai gelang kaki emas seberat 2 gram.
Sementara itu di TKP Jalan Tukad Pancoran No 10 BTN Sanggulan Indah,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan berhasil di amankan dari tersangka KR,satu buah leptop warna hitam merek asus,berserta tasnya,satu unit mobil Nissan X-Trail DK 1920 OB warna abu-abu metalik.
Saat ini kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Kediri,untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kompol Suprama,modus oprandi yang di lakukan tersangka dalam menjalankan aksinya di Jalan Bingin Ambe tersangka GJ dengan cara melompati pagar rumah,lalu memanjat tembok dan berjalan di talang air dan melompat di teras meruni tangga masuk kedalam ruang tamu yang tidak terkunci serta masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang dan keluar melalui jalan semula dan barang tersebut akan di pergunakan sendiri oleh tersangka.akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp 10.100.000
Sedangkan tersangka KR dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang yang rencananya akan di jual dan uang hasil penjualan akan di pergunakan untuk biaya hidup sehari-harinya,barang hasil pencurian di mobil Nissan X-Trail milik Sri Bagawan di mana tersangka adalah sopir pribadi dari Sri Begawan,di mana dari kejadian ini korban menderita kerugian Rp 7.000.000
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.