Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Mushroom di Kuta
Dua pemasok jamur jenis Magic Mushroom berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada tanggal 23 Juni 2016 lalu sekira pukul 22.30 wita malam di Jalan Kuta Theater.
Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan magic mushroom yang masuk dalam katagori narkoba dengan berat total 6,3 kg dengan nilai total sekitar Rp9 juta.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka asal Kuta, Badung ini ditangkap di Jalan Kuta Theater karena melakukan aktivitas penjualan magic mushroom berupa jamur dengan cara di jus.
Jamur ini tumbuh dari kotoran hewan atau biasa disebut Psilocybin mushroom. Oleh beberapa kalangan, jamur tersebut diberi nama magic mushroom, karena apabila mengkonsumsinya akan mendapatkan efek halusinasi dan euforia berlebihan.
“Hasil Pemeriksaan lab forensik magic mushroom ini termasuk kandungan narkotika jenis golongan 1 kalau di UU No 35 tahun 2009 yang disebut she low sina,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/06/2016).
Akibat konsumsi magic mushroom ujarnya, dia akan memiliki halusinasi yang berlebihan seperti belum lama ini ada kejadian di Kuta ada wisatawan naik keatas genteng atau lompat ke bawah. Atau berjalan menyebrangi sungai itu antara lain dampak negatif magic mushrom, katanya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, bahwa magic mushroom bisa dikonsumsi setelah jamur tersebut di blender yang kemudian diambil airnya kemudian dicampur dengan minuman bersoda.
“Efeknya 6 sampai 8 jam tapi tidak membuat ketergantungan. Ini kan barang baru, dulu kita dua tahun sosialisasi, berdasarkan penelitian sekarang baru bisa dibilang mushroom ini berbahaya,” jelasnya.
Lanjut Ganefo, untuk status penjual, pihaknya mengaku masih mendalaminya. Sementara untuk target penjualan, menurutnya yang disasar adalah turis asing namun bukan berarti dijual ke kampung turis.
“Yang bersangkutan sudah menjual sejak tahun 2013, rata-rata sehari Rp750 ribu sampai Rp1 juta karena dijual sebotol Rp25 ribu,” katanya seraya menegaskan pihaknya belum pernah melakukan tes kepada pemakai mushroom.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku mereka memperoleh Jamur tersebut dari kawasan Klungkung, Buleleng.
“Hampir semua ada, kita dapat dari seluruh Bali, tapi seringnya kita ambil dari Klungkung, Buleleng,” ujar pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.