PURI KESIMAN

Beberapa waktu lalu, saya membaca berita kontroversial, seorang petugas DKP diikat oleh Penglingsir Puri Kesiman Turah Kusuma Wardana.
Beritanya simpang-siur, bahkan dunia  Medsos pun bersuara dengan kontroversial. Ada yang menyesalkan, ada yang mencaci tetapi ada juga yang membela. Saya pun melihat kasihan orang kok diikat, sementara atasannya lambat merespons apalagi sampai menuntaskan masalahnya dengan cepat.
Sebagai orang yang kenal lama dengan Turah Kusuma Wardana, saya pun berusaha mencari tahu. Saya pun pada tanggal 18 Juni 2016 berjanji ketemu dengan Penglingsir Puri di Puri Kesiman.
Sebab saya kenal betul sikap Turah Kusuma Wardana yang berani, tegas, dan punya sisi niskala yang unik sejak tahun 1997-1999 lalu. Bahkan jauh dari sikap feodal.
Siang hari usai saya jadi pembicara tentang Adat di Hotel Nikki, langsung meluncur ke Puri Kesiman. Saya pun berdiskusi dan kebetulan juga datang pakar sastra Bali Sugi Lanus. Diskusi pun berlangsung dengan suasana hangat.
Turah menceritakan apa yang terjadi dan saya berusaha memahami. Akhirnya sampai pada kesimpulan pemikiran ada apa dibalik masalah unik tersebut..?
Ternyata dibalik masalah unik kontroversial, ada hal yang serius menurut saya perlu dipahami oleh publik dan Pemerintah. Bukan sekadar urusan sampah dan orang yang diikat.
Ada masalah historis, yuridis, dan sosiologis dengan Puri Kesiman. Ternyata Puri Kesiman adalah Cagar Budaya yang resmi diakui Pemerintah Pusat. Lewat Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 06/PW.007/MKP/2010 tertanggal 8 Januari 2010 tentang Penetapan Puri Agung Kesiman sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi.
Oleh karenanya, semua warga negara juga harus tunduk pada UU tentang Cagar Budaya karena baik UU No 5 ataupun 1992 tentang Benda Cagar Budaya maupun UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang baru.
Tentu memang sangat ironis, jika Pemerintah kota secara berulang kali malah menjadikan areal Puri Agung Kesiman sebagai tempat Pengumpulan Sampah, terlebih lokasinya didalam Puri.
Jelas itu sangat tidak linear dengan jualan  citra Denpasar sebagai Kota Budaya, tetapi justru faktanya Cagar Budaya yang diakui Pemerintah Pusat malah djadikan tempat sampah secara berulang-ulang.
Beberapa kali petugas DKP yang ada sudah diingatkan agar jangan membuang sampah di areal yang dekat Bale Tegeh tersebut. Bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali. Sekali lagi berulang kali diingatkan tetapi tetap saja dilanggar.
Upaya mengikat itu adalah sebagai bentuk penyadaran daripada warga Puri melakukan tindakan kekerasan fisik. Petugas diikat agar bisa merenungi bahwa tidak boleh mengumpulkan sampah di areal kawasan Cagar budaya. Jangankan areal Cagar Budaya, rumah pribadi pun tidak layak diperlakukan seperti itu.
Rasanya menarik merenungkan, bila rumah kita terus menerus di halaman dalam dijadikan tempat mengumpulkan sampah yang dijalan, kira2 apa yang kita lakukan. Apalagi Itu petugas resmi  yang melakukan dan sudah diingatkan berulang kali. Ehmm kira-kira reaksi kita apa ya..?
Upaya mengikat tanpa melukai petugas Itupun dilakukan agar pemimpin DKP segera datang dan menghentikan kebiasaannya membuang sampah di areal Cagar Budaya tersebut.
Dari  diskusi itupun saya berpikir, kalau saat ini Pemkot gencar lakukan aksi hukuman dimana ada buang sampah sembarangan di Denpasar akan dihukum denda jutaan rupiah, maka upaya mengikat jauh lebih ringan. Tidak keluar denda. Juga Karena tidak disakiti secara fisik, tetapi bertujuan agar merenung kalau prilaku itu tidak pas dan tidak pantas. Apalagi dilakukan petugas resmi. Terbukti akhirnya dengan hukuman begitu, mereka pun sadar dan meminta maaf.
Saya pun berpikir, walau Denpasar kota Budaya, tetapi tidak hapal mana daerahnya yang masuk Cagar Budaya dan tidak tahu bagaimana memperlakukannya menurut etika maupun yuridis.
Diskusi pun berlanjut baik memori masa lalu ketika sama-sama berjuang di era sebelum reformasi sampai sekarang. Saya senang diskusi itu ada Sugi Lanus karena ada nilai sejarah dan sastra didalamnya. Akhirnya terungkap juga, Puri Agung Kesiman bukanlah sekadar Puri yang dihuni oleh warga Puri semata. Ada sejarah panjang heroik perjuangan bangsa sejak lama dan berulang kali.
Tidak hanya itu, posisi Puri Kesiman sangat penting dengan keberadaan Pura Sakenan dan Puru Uluwatu. Ada kedekatan yang khusus dan niskala. Jadi ada nilai kesucian yang berbeda bicara Puri Kesiman dibandingkan pemahaman umum memandang Puri.
Akhirnya, demi menjaga makna niskala dikaitkan dengan hubungan spiritual dengan dua pura utama tersebut, langkah penyucian Puri pun disepakati dilakukan pada keesokan harinya yang kebetulan Purnama nemu Kajeng Kliwon untuk melakukan upacara penyucian. Bukan urusan feodal, tetapi urusan menghormati Cagar Budaya dan yang paling penting lagi keterkaitan Pura Sakenan dan Pura Uluwatu dengan Puri Kesiman. Bahkan didalam Parahyangan ada jejak historis soal pengaturan air Subak dan lainnya yg secara filosofi masih terlihat jejaknya. Akhirnya keesokan harinya, 19 Juni 2016, saya pun hadir kembali bersama Sugi Lanus dalam upacara tersebut. Ikut dalam prosesi tersebut. Bukan untuk urusan dengan pribadi orang Puri, tetapi urusan menjaga secara sekala menghormati status Cagar Budaya tingkat pusat, maupun secara niskala keterkaitan bhakti dengan Ida Sesuhunan yang melingga di Pura Sakenan dan Pura Uluwatu.
Jadi, urusan merawat sejarah masa lalu, nilai-nilai historis dan juga meluruskan serta menjaga masa depan peradaban menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus dipisahkan penghuni Puri Kesiman sebagai warga biasa dengan keberadaan Puri dan hubungan kosmologis dengan spiritual Pura Sakenan dan Pura Uluwatu.
Saya pun memahami kenapa Turah Kusuma Wardana bersikap seperti itu dan mendukung upacara penyucian kembali yang dilakukan.
Kedepan, sudah saatnya kita lestarikan semua Cagar Budaya agar semua paham akan sejarah dan nilai masa lalu dan kewajiban masa kini untuk kepentingan masa depan.
Bangsa yang besar bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang bisa merawat sejarah dan melestarikannya. RED-MB