ILustrasi-- PLTA
Buleleng (Metrobali.com)-
Enam Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) dan satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mengurus ijin sejak Tahun 2012 lalu, hanya dua pembangkit yang melakukan aktivitas pembangunan, sedangkan yang lainnya ijinnya kadaluarsa. Uniknya pihak DPRD Buleleng dalam hal ini Ketua Komisi 1, Mangku Mertayasa tidak mengetahui adanya investasi pembangkit ini.
”Pihak kami belum menerima permohonan adanya investasi dibidang pembangkit listrik tenaga air. Kalaupun hal itu memang benar adanya, yang penting harus mengikuti regulasi yang ada. Silahkan tanyakan ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng” ucap tegas Mangku Mertayasa saat dikonfirmasi metrobali.com, Senin (7/12) diruang Komisi 1 DPRD Buleleng.
Sementara itu, Kabag Ekbang Setda Buleleng Ketut Suparto saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa sejak Tahun 2012 lalu hingga sekarang sudah ada enam perusahaan PLTM dan satu PLTA, diantaranya PLTM  di Tukad Muara, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada oleh PT Panji Muara raya yang berkantor di Jakarta, selanjutnya PLTM di Tukad Daya, Desa Tamblang, Kecamatan  Kubutambahan oleh PT Sapta Bali Energi berkantor di Jakarta, PLTM Tukad Buleleng, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada oleh PT Sapta Bali Energi, PLTM Tukad Tiying Tali, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada oleh PT Sapta Bali Energi, PLTM  Dusun Menala, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada oleh PT Tehate Putra Tunggal yang berkantor di Jakarta, terakhir PLTA di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan oleh PT Gistec Prima Energindo yang juga berkantor di Jakarta,”Dari ketujuh pembangkit itu hanya dua pembangkit yang melakukan operasi sedangkan yang lainnya kalau melanjutkan pembangunannya harus membuat ijin lagi, mengingat ijin sebelumnya telah kadaluarsa” terang Suparto
Lebih lanjut ia mengatakan pembangkit  listri tersebut bahan energinya menggunakan aliran sungai,”Pmbangkit yang dihasilkan, nantinya dijual kepada pihak PLN” pungkas Suparto. GS-MB