Puspayoga Menteri

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah memastikan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa diakses oleh calon nasabah mulai 25 Mei 2015 setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) nomor 14 Tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

“Ini poin penting tentang KUR mikro bahwa telah terbit payung hukum pelaksanaan KUR yakni Kepres Nomor 14 Tahun 2015,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Rabu (13/5).

Hal itu memungkinkan nasabah terutama mereka dari kalangan UMKM untuk bisa mulai mengakses KUR sejak 25 Mei 2015 di mana akan dilakukan peluncuran program KUR secara nasional.

Menteri mengatakan pada intinya kebijakan pembiayaan bagi UMKM dalam hal ini kredit berpenjaminan antara lain yakni KUR mikro.

“KUR dikonsentrasikan pada sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan hasil keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan suku bunga KUR tahun ini sebesar 21 persen pertahun.

“Selain itu agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan, ini sifatnya edukatif agar tidak terjadi moral hazard misalnya buku nikah,” katanya.

Pihaknya menargetkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa tersalur mencapai Rp30 triliun tahun ini.

Sementara sejumlah bank pelaksana mendapatkan alokasi target penyaluran yakni BRI Rp24 triliun, Bank Mandiri Rp2,25 triliun, dan BNI Rp1,5 triliun.

Sejumlah BPD juga akan mendapatkan alokasi penyaluran Rp2,25 triliun.

“Untuk catatan BPD ada 15 yang sudah dievaluasi OJK dengan NPL di bawah 5 persen dan mempunyai siatem IT atau online dengan perusahaan penjamin,” kata Braman Setyo.T AN-MB