bpjs ketenagakerjaan

Jakarta (Metrobali.com)-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka penertiban perusahaan-perusahaan terkait aturan kewajiban menjadi peserta jaminan sosial.

“Ini langkah kami dalam menegakkan salah satu peraturan hukum untuk melindungi kesejahteraan para pekerja,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Salemba sekaligus koordinator BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Pusat Budiono di Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam pertemuan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ia menjelaskan bahwa cara ini juga salah satunya untuk memaksimalkan perlindungan kepada para pekerja swasta di seluruh Indonesia agar lebih tenang dalam bekerja.

“Untuk maksimal dalam bekerja, salah satunya kesejahteraannya sendiri harus terjaga maka kami akan tertibakan penegakkan hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto juga mengatakan bahwa hal tersebut memang menjadi tugas pokok kejaksaan dalam melaksanakan tugas.

“Tugas kami adalah penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penindakkan hukum, maka ini salah satu contoh nyatanya,” kata Hermanto.

Hal ini dijelaskan karena untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib sesuai dengan aturan undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang kewajiban dalam jaminan sosial.

Penjelasan tentang pemaksimalan kesejahteraan dan ekonomi juga pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktifitas dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengupayakan dana di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar sekitar Rp180 triliun produktif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Ini yang kita proses agar uang itu bisa produktif untuk pekerja, buruh,” kata Presiden Jokowi. AN-MB