Denpasar (Metrobali.com)-
Alexander Simonov (30) warga negara Rusia tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya mendakwanya dengan hukuman 11 tahun penjara atas perbuatannya menyelundupkan 1 kilogram sabuke Pulau Bali dengan cara ditelan.
Selain diancam dengan pidana penjara, Simonov juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman Simonov ditambah 3 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa Sujaya itu dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 2 Oktober 2012.
“Terdakwa secara tidak sah bersalah dan terbukti telah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu seberat 915 gram brutto atau 786 gram neto sebagaimana diatur dalam pasal  113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Sujaya.
Simonov ditangkap petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur 24 April 2012. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika di dalam perutnya terdapat benda mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui benda mencurigakan itu adalah sabu-sabu. Rupanya Simoov berupaya menyelundupkan sabu ke Pulau Dewata dengan cara ditelan.
Ia memasukkan sabu tersebut ke dalam 88 kapsul yang ditelannya.

Dari keterangan hasil pemeriksaan, sabu itu dibeli pria yang bekerja sebagai guru yoga itu dari pengunungan di India dengan harga US$1.500. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Bali dan Jakarta dengan taksiran nilai jual mencapai Rp549 juta. BOB-MB