Abraham Samad

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjuk tim pengacara pascapenetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

“Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (tTaktis), tanda tangan surat kuasanya sudah,” kata Nursjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2).

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya,” tambah Nursjahbani.

Nursjahbani yang juga merupakan pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.

“Dari segi kasus sih tidak rumit tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama skali dari kualiitas tuduhan yang disangkakan,” jelas Nursjahbani.

Rencananya Abraham akan dipanggil sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.

“(Pak AS) sudah terima surat panggilan, saya kemarin tidak memperhatikan tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan prapperadiilan, hari ini saya akan teliti lagi,” tambah Nursjahbani.

Menurut Nursjahbani ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Abraham.

Dengan penetapan Abraham sebagai tersangka, Nursjahbani menilai bahwa KPK menjadi lumpuh.

“Sebetulnya KPK khususnya dalam menghadapi kasus BG sudah lumpuh. Soal dilantik atau tidak (Budi Gunawan menjadi Kapolri). BG tidak dilantik KPK sudah terlanjur lumpuh, rakyat dapat apa? Itu pertanyaan besarnya sekarang. Pesan dari pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dlimpahkan juga, tidak hanya KPK karena akan banjir praperadilan tidak hanya tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan membanjir pengadilan dengan praperadilan,” ungkap Nursjahbani.

Artinya, hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Namun Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur atimm Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono. AN-MB