Menunggu Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sepekan terakhir, menjadi pusat perhatian publik.
Baik itu yang pro terhadap Polri maupun KPK hingga muncul jargon-jargon #savepolri atau #saveKPK. Pikirannya tertuju ke sana mengalahkan kegalauan masyarakat kecil akan kenaikan harga sembilan bahan pokok akibat penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian turun kembali, kenaikan “token” listrik.
Saat ini tidak ada lagi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM–hebat luar biasa–, entah karena sudah apatis atau mahasiswa Indonesia sudah makmur. Mereka saat ini lebih banyak menyuarakan #saveKPK atau #savePolri dengan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Terlepas dari itu, semuanya dimaklumi karena Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga sedang menunggu putusan itu untuk segera mengatasi konflik antara Polri dan KPK sebagai buntut dipilihnya Komjen Pol. Budi Gunawan yang terkenal dengan simbol “BG” sebagai calon tunggal Kapolri yang diamini oleh DPR RI.
Gugatan praperadilan kali ini memang unik karena putusannya ditunggu-tunggu publik, berbeda dengan gugatan praperadilan lainnya. Putusan praperadilan kali ini memiliki “daya ledak” yang relatif cukup besar.
Senin (16/2), menjadi hari penentuan terkait dengan seputar calon Kapolri dan nasib KPK, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya. Kita berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari siapa pun.
Tujuh saksi terdiri atas empat saksi ahli dan tiga saksi fakta sudah dihadirkan dalam persidangan praperadilan tersebut. Empat saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Umiversitas Parahyanngan Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi, dan mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.
Sementara itu, tiga saksi fakta, di antaranya mantan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Anhar Darwis, pegawai administrasi penyelidikan Wahyu Dwi Raharjo, dan pegawai administrasi penyidikan Dimas Adiputra.
Adapun tim Biro Hukum KPK juga mengajukan sejumlah bukti tertulis sebanyak 22 bukti berupa dokumen dan satu rekaman.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M. Girsang menilai empat dalil praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan lemah dalam pembuktian selama persidangan.
“Yang pertama kolegial kolektif, karena undang-undang sendiri memungkinkan bahwa pimpinan tidak harus lima (pimpinan),” kata Chatarina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut saksi ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pimpinan KPK mustahil harus selalu dipimpin oleh lima orang karena ada konflik kepentingan yang membuat pimpinan KPK berhalangan.
Zainal mengatakan bahwa pimpinan KPK sekurang-kurangnya dipimpin oleh tiga orang.
Dalil gugatan yang lemah selanjutnya, kata Chatarina, ialah tidak cukupnya bukti bahwa lembaga praperadilan berwenang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan.
“Bukan wewenang pengadilan ini untuk menilainya,” kata Chatarina.
Dalam keterangan saksi ahli KPK Bernard Arif Sidharta dan Junaedi, disebutkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi yang berhak membuktikan kebenaran seseorang ditetapkan tersangka.
Adapun yang ketiga, lanjut Chatarina, mengenai penyidikan Budi Gunawan tidak sah karena tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Menurut para ahli kan tidak ada keharusan pada undang-undang,” kata Chatarina.
Saksi ahli mantan jaksa di Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja mengatakan bahwa keterangan calon tersangka tidak diperlukan lagi apabila penyelidikan sudah cukup bukti.
Yang terakhir mengenai laporan hasil analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan dalam penyelidikan.
“Yang keempat, LHA (yang didalilkan) itu dianggap menggunakan pada tahun 2003–2009,” kata Chatarina.
“Jadi, berbeda dengan LHA-nya Polri (tahun 2009 yang hilang di Bareskrim). Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan LHA 2014,” kata Chatarina.
Bisa Praperadilan Sementara itu, saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, Chaerul Huda, mengatakan bahwa penetapan status tersangka bisa menjadi objek untuk praperadilan.
Chaerul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan bahwa objek status tersangka tersebut dapat dirujuk dalam Pasal 95 KUHAP.
Dalam pasal tersebut pada Ayat (1) menyebutkan, “Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum ditetapkan.” Chaerul merujuk pada frasa ‘tindakan lain’ pada Pasal 95 KUHAP yang dapat diartikan lebih luas.
Menurut Chaerul, frasa ‘tindakan lain’ dalam Pasal 95 KUHAP Ayat (1) dan Ayat (2) dapat diisi oleh hal-hal lain yang dianggap membatasi dan menghalangi hak asasi manusia.
“Tindakan lain itu bisa diartikan penggeledahan, penyitaan, memasuki rumah seseorang, atau yang lainnya sehingga bisa diisi apa saja sepanjang hal itu membatasi dan menghalangi hak asasi manusia,” kata Chaerul.
Menurut Chaerul, tindakan lain juga bisa diartikan sebagai penetapan tersangka.
Sementara itu, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F. Yuntho menyatakan sampai Sabtu (14/2) pukul 22.30 WIB, tercatat sudah ada 34.526 orang yang meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Ini via petisi change.org/polribersih. Semoga presiden lebih mendengarkan suara rakyat daripada segelintir elite parpol,” katanya. Oleh Riza Fahriza
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.