pajak

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menunjukkan ketegasannya dengan mulai melaksanakan penyanderaan penunggak pajak yang tidak beritikad baik, yakni dimasukkan ke penjara (gijzeling) karena yakin bahwa yang dilakukan itu sesuai dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Januari menyandera SC (61), penanggung jawab tunggakan pajak Rp6 miliar PT DGP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat. SC ditangkap ketika berada di Tanah Abang, Jakarta.

Penangkapan terhadap penunggak pajak yang bandel juga dilakukan di sejumlah provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan akan makin banyak penunggak pajak yang disandera di penjara, mengingat pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.

“Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara,” katanya kepada pers.

Wapres mengatakan pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Kalla mengatakan penunggak pajak di Indonesia masih beruntung karena Indonesia masih menerapkan gijzeling. Di negara lain pemerintah setempat lebih bersikap tegas terhadap penunggak pajak. “Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara,” kata Wapres.

Fokus DJP Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan, peningkatan kepatuhan pajak adalah fokus kerja DJP pada 2015 untuk mencapai target pajak.

Selama ini, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia rendah. Indikatornya adalah rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang stagnan di kisaran 12 persen selama lima tahun terakhir. Pemerintah bertekad target tahun ini adalah 13,2 persen. Tahun ini target pajak Rp1.244,7 triliun.

Pada 2013, tercatat sekitar 28 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari 44,8 juta jiwa penduduk bekerja. Dari 17 juta di antaranya yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT), baru 10,82 juta yang menyampaikan SPT. Sementara yang benar-benar membayar pajak baru 1,7 juta wajib pajak (WP).

Sementara itu, dari 12 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif, baru sekitar 446.000 atau 3,6 persen yang menyampaikan laporan tahunan.

Penyanderaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna menjelaskan sebelum disandera, penanggung pajak itu sudah dicekal selama enam bulan, namun ternyata ia belum juga membayar tunggakan tersebut.

Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.

Ia menyatakan keputusan penyanderaan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.

Dadang menegaskan bahwa status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. “Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak,” katanya.

Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain.

“Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini,” kata Imam seraya menambahkan bahwa SC ditempatkan di Blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.

Dadang mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti mengejar wajib pajak yang tidak kooperatif untuk membayar pajak yang bernilai di atas Rp100 juta.

Pada tahap pertama, katanya, DJP atas izin Kementerian Keuangan telah menetapkan sembilan penanggung pajak yang akan disandera. Penanggung pajak itu terdiri dari satu WPOP dan lainnya wajib pajak badan. Total utang pajak sebesar Rp13,6 miliar. Penanggung pajak pada satu wajib pajak badan bisa lebih dari satu, biasanya adalah pimpinan, seperti pemegang saham, komisaris, dan direksi.

Pada tahap kedua, DJP berencana menyandera empat penanggung pajak atas empat wajib pajak badan. Total utang pajaknya Rp15,5 miliar. Berikutnya, DJP tengah mengkaji penyanderaan terhadap 32 penanggung pajak atas 27 wajib pajak. Total utangnya Rp1,2 triliun. Target lainnya menyangkut tujuh WPOP dengan total utang Rp7,1 miliar.

DJP saat ini sedang mempersiapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 490 wajib pajak karena memiliki utang pajak mencapai Rp 3 triliun.

Penyanderaan dilakukan karena WP tidak punya itikad membayar pajak, padahal mereka memiliki kemampuan. Penyanderaan hanya berlaku bagi WP dengan utang minimal Rp100 juta dan sudah memiliki putusan hukum tetap selama tiga tahun tiga bulan 21 hari, kata Dadang Suwarna seraya menambahkan bahwa selama 2015, total sudah empat WP yang disandera.

Ia juga mengatakan, sebanyak 90 persen penunggak pajak berasal dari WP korporasi atau badan, sedangkan sisanya 10 persen WP pribadi. Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan aset.

Apresiasi Sejumlah kalangan mengapresiasi tindakan penyanderaan oleh DJP itu. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah awal yang positif bagi penegakan hukum pajak. Namun, DJP diminta konsisten melakukannya agar menimbulkan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, untuk memastikan efek jeranya lebih besar dan luas, DJP harus memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak besar, termasuk mereka yang mempunyai afiliasi politik. “Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” katanya.

Sementara pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyoroti pentingnya bangunan khusus untuk menyandera penunggak pajak. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan penegakan hukum.

Tantangan DJP pada tahun ini bakal tidak mudah. Salah satunya adalah DJP dengan kepemimpinan Dirjen Pajak baru Sigit Priadi Pramudito berkewajiban mengawal penerimaan pajak dalam APBN-P 2015. Target penerimaan pajak itu tidak mudah karena selama ini dalam beberapa tahun terakhir target tidak tercapai. Ahmad Buchori/Antara