9 Pendekar Hukum Apresiasi Penundaan Pembacaan Penetapan Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh

Mangupura (Metrobali.com) –

Setelah adanya kekhawatiran Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar, serta berkenaan dengan dipanggilnya I Wayan Medri selaku Penggugat ke Kantor Kepala Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk mendengar Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Tanggal 25 Juni 2018 dalam Perkara Nomor : 383/Pdt.G/2014/PN.Dps, Jo. Nomor 49/EKS/2019 tersebut sebagaimana Surat Nomor : w-24.U.I/6508/HK.02/10/2019, tertanggal 15 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Tanggal 25 Juni 2018, akhirnya terjadi penundaan Pembacaan penetapan tersebut dengan alasan keamanan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepastian penundaan pembacaan penetapan tersebut diperoleh setelah Tim Hukum LBH Pemacekan Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (LBH PEMACEKAN MGPSSR) selaku Kuasa Hukum I Wayan Medri menerima Surat Nomor : W.24.UI/6746/HK.02/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada intinya menunda pelaksanaan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Tanggal 25 Juni 2018 dalam Perkara Nomor : 383/Pdt.G/2014/PN.Dps, Jo. Nomor 49/EKS/2019, yang sedianya dilaksanakan hari ini selasa, tanggal 29 Oktober 2019 di Kantor Kepala Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan alasan keamanan.

“Kami telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Denpasar bahwa Pelaksanaan pembacaan penetapan hari ini ditunda dengan alasan keamanan” Ujar I Made Somya Putra, SH MH selaku HUMAS LBH PEMACEKAN MGPSSR didampingi dengan 8 pengacara handal lainnya, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, Pada prinsipnya LBH PEMACEKAN MGPSSR mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Denpasar yang menunda pelaksanaan pembacaan Penetapan tersebut, sebab Pengadilan Negeri sudah pernah kami peringatkan untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam melaksanakan penetapan apapun terkait Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, sebab pengempon Pura dan Masyarakat khawatir dan menolak adanya eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh.

“Sebagaimana kita saksikan hari ini, pengempon Pura, bersama-sama dengan masyarakat dari berbagai kalangan hadir untuk memberikan dukungan terhdap eksistensi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh agar tidak dieksekusi, hal inilah yang kami maksud agar Pengadilan berhati-hati dan tidak gegabah” Ungkap I Nyoman Sukrayasa, SH, MH, Ketua TIM LBH PEMACEKAN MGPSSR, yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024.

LBH PEMACEKAN MGPSSR sebagai Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk I Wayan Medri meyakini bahwa adanya solidaritas dan spontanitas warga yang hadir di Pura Hyang Ibu kali ini adalah kehendak Ida Hyang Widhi yang memberikan tuntutan sekala niskala, setelah melakukan persembahyangan bersama dengan Para Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, kali ini terbukti dengan jelas adanya kegeraman dimasyarakat jika nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama tidak diindahkan dalam putusan pengadilan akan menimbulkan guncangan sosial di masyarakat.

“Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang hadir hari ini dan memberi dukungan kepada Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh dan memperhatikan Posisi Klien Kami sebagai Pemangku. Peristiwa penolakan dari masyarakat hari ini telah memperlihatkan adanya penerapan hukum yang keliru dalam Putusan Peninjauan Kembali tersebut, yang mengabaikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, baik dari segi hukum waris dan hukum hindu, sebab dalam hukum waris bali Pihak Yang Sudah Ninggal Kadaton tidak berhak mendapat warisan, dan atas berkat Ida Sang Hyang Widhi, Ida Bhatara Hyang Ibu Pasek Gaduh akhirnya pelaksanaan pembacaan penetapan hari ini ditunda dengan alasan keamanan” ujar I Made Somya Putra, SH, MH.

Oleh karena pembacaan penetapan ditunda, LBH PEMACEKAN MGPSSR yang mendampingi I Wayan Medri mengaku siap dalam keadaan apapun termasuk melakukan perlawanan jika betul-betul ada eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (hd)