Jembrana (Metrobali.com)

 

Serangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, sebanyak 89 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Negara menerima Remisi Umum II.

Dari jumlah itu, dua orang, Surya Irwanto dan Nofikiansyah, terjerat kasus narkoba dan pencurian langsung bebas setelah sekian lama menjalani pembinaan di Rutan Negara.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum II diserahkan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna di Lapangan Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Rabu (17/8/2022).

Upacara penyerahan Remisi Umum II juga dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Kapolres Jembrana dan Kepala Rutan Kelas II Negara beserta jajaran.

Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan bahwa pada hari Kemerdekaan RI tahun 2022, total remisi umum yang diberikan kepada narapidana di seluruh Indonesia sebanyak 169.916 orang.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan, Rabu (17/8/2022) mengatakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini pihaknya mengusulkan 88 orang narapidana untuk mendapatkan remisi umum dari total 147 WBP yang ada di Rutan Negara.

Dari jumlah yang diusulkan itu sambungnya, remisi umum yang turun berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomer PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 89 orang.

“Kami bersyukur seluruh usulan remisi yang kami ajukan disetujui dan telah turun. Satu orang tambahan itu merupakan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan” terangnya.

Sementara dari 89 orang penerima remisi itu disebutnya, ada dua orang narapidana yang langsung bebas. Dan keduanya dinyatakan bebas setelah melengkapi persyaratan administratif. “Kalau besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan” imbuhnya.

Menurutnya narapidana yang diusulkan remisi merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative sesuai aturan yang berlaku.

Surya Irwanto, salah satu penerima remisi umum II mengaku senang dan bersyukur telah diberikan pengurangan masa pidana. Ia juga mengucapkan terimakasih sehingga bisa mendapatkan bebas murni dan berkumpul bersama keluarga. (Komang Tole)