Ambon, (Metrobali.com)

 

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki, dan Kepolisian Resor Tanimbar melepaskan 88 burung nuri tanimbar (Eos reticulata) di Hutan Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (18/5).

Menurut polisi hutan, burung nuri tanimbar yang dilepas di Hutan Desa Amdasa merupakan sitaan dari pelaku kejahatan perdagangan satwa liar di Kota Saumlaki.​

“Pelepasliaran dilakukan dari pihak BKSDA juga Polres, plus disaksikan oleh pelakunya langsung,” kata Seto, petugas polisi hutan, melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis.

Ia menambahkan, aparat Kepolisian Resor Tanimbar masih menyelidiki perkara perdagangan satwa liar tersebut.

Burung nuri tanimbar termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Organisasi konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan burung nuri itu dalam daftar satwa yang hampir terancam punah.

sumber : Antara