Worksho Pelpiutan Pemilu

Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Pers kembali menegaskan jika tabloid Obor Rakyat bukanlah sebuah produk jurnalistik, hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Pers I Made Ray Karuna Wijaya, usai mengisi Workshop Peliputan Pemilu Presiden 2014 untuk wartawan media cetak, media elektronik dan media cyber di hotel Bali and Spa, Denpasar, Kamis (19/6).

“Sudah jelas kami dari dewan pers jelas dan tegas mengatakan, tabloid Obor secara analisis isi dan caranya dia mengelola, ini bukan produk pers. Bahkan Bagir Manan dan kawan-kawan yang lain menegaskan itu bukan produk jurnalistik,” kata Ray Wijaya.

Karena itu, dewan pers mendorong pihak kepolisian untuk memprosesnya secara hukum. Menurut dia pihaknya, tidak melindungi pemilik dan medianya yang konon katanya mantan jurnalis. “Siapapun dia yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik itu kami tidak melindungi mereka,” tegasnya.

Berkaca dari peristiwa itu, Dewan pers selaku lembaga independen di Indonesia yang mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, siap menerima aduan baik itu pelanggaran terkait peliputan Pemilu maupun yang bersifat mengganggu tugas jurnalistik.

“Kalau ada siapapun yang mengganggu tugas jurnalistik anda boleh adukan ke dewan pers, siapapun tidak boleh mengganggu kerja jurnalistik. Kita harus bentengi itu harus selektif siapa yang jurnalis dan siapa yang bukan jurnalis,” jelas Pemimpin Redaksi Media MNC TV ini.

Diakuinya di kalangan kita (red, jurnalis) banyak yang melanggar baik dalam mencetak dan mendistribusikan koran atau medianya bahkan tidak dikelola dengan tidak benar. “Apalagi isinya tidak menuruti prinsip dasar, itu yang tidak kami lindungi,” imbuhnya.

Seperti diketahui kasus tabloid Obor Rakyat oleh Dewan Pers  dikatakan tidak memenuhi beberapa prinsip akurasi dalam dunia kejurnalistikan. Karena itu media dalam memberitakan harus bersifat independen dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ditambahkan oleh Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M. Ridlo ‘Eisy mengatakan pihaknya sudah mengutus untuk mencari alamat redaksi Tabloid Obor Rakyat namun hasilnya tidak ada alamat redaksi kantor tersebut bahkan menurut Ridlo, Tabloid Obor Rakyat tidak ada penanggung jawabnya.

“Jelas ini tabloid fiktif, tidak ada percetakannya karena di UU pers alamat percetakan itu harus jelas,” jelas Ridlo.

Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum pasangan capres Jokowi dan cawapres Jusuf Kalla, Taufik Basari telah melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke pihak kepolisian karena kontent isi tabloid Obor Rakyat mengandung SARA, mendiskreditkan dan membunuh karakter Jokowi. SIA-MB