Arist-Merdeka-Sirait (1)

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Nasional Anak, mencatat sekitar 70 ribu orang anak bermasalah hukum dihukum di lembaga kemasyarakatan (LP) umum atau narapidana dewasa, sehingga rentan terjadi kejahatan baru terhadap anak tersebut.

“Kami berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk serius menyikapi anak-anak yang di penjara di LP umum ini, dengan membangun penjara khusus anak dan rumah aman di seluruh daerah Indonesia,” kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (23/10).

Arist Merdeka Sirait mengatakan, selama ini, keterbatasan fasilitas penjara khusus anak di daerah maupun kota-kota besar, anak-anak bermasalah dengan hukum ini harus menjalani hukuman di LP umum atau orang dewasa.

“Kondisi ini jelas berdampak buruk terhadap mental anak, misalnya, anak tersebut akan belajar kriminal yang lebih tinggi lagi dan kemungkinan besar mereka akan mengalami kekerasan seksual sangat rentan,” ujarnya.

Menurut dia, memenjara anak di LP orang dewasa ini merupakan pelanggaran hak azazi manusia (HAM) terhadap anak, karena mengancam keselamatan, mental, masa depan dan mengganggu perkembangan anak.

“Seharusnya anak bermasalah hukum ini mendapat pembinaan agar mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kejahatan yang mereka lakukannya,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, berharap pemerintah daerah untuk membangun rumah aman untuk anak-anak bermasalah hukum, sehingga anak-anak ini mendapatkan perlindungan, pendidikan dan mereka berkembang dengan baik.

“Rumah aman ini berfungsi ganda untuk rehabilitasi anak-anak korban kekerasan atau kejahatan juga anak-anak yang melakukan kejahatan, tentu akan dapat terwujud demi masa depan anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa ini,” ujarnya.

Berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten-kota.

“Sebanyak 42 hingga 58 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak,” katanya. AN-MB