Buleleng, (Metrobali.com)-

8 orang tersangka yang diduga menyalah gunakan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat untuk pariwisata Kabupaten Buleleng yang mengakibatka kerugian negara sebesar Rp 656 juta, pada Rabu, (17/2/2021) sekitar Pukul 13.00 Wita di lakukan penahanan di sel tahanan Polres Buleleng dan sel tahanan Polsek Sawan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa,SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Buleleng menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pidana korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020, tim penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan.

“Oleh sebab itu mulai Rabu, 17 Februari 2021 para tersangka kami tahan. Adapun alasan tim penyidik untuk melakukan penahanan, karena ada cukup peralihan kepada tersangka akan menghilangkan barang bukti, selain itu juga untuk mempercepat proses penuntutan.” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan para tersangka yang jumlahnya 8 orang, 7 orang diantaranya menjalani penahanan di sel tahanan Polres Buleleng dan di sel tahanan Polsek Sawan. Adapun ke 7 orang tersebut, diantaranya berinisial Made SD, Ni Nyoman AW, Putu S, IGA Ma, Kadek W, Putu B, dan Nyoman S. Sedangkan 1 orang tersangka yakni Nyoman G, tidak bisa hadir karena berdasarkan Surat Keterangan dokter yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Nanti kita tunggu hasil keputusan dokter. Selanjutnya kalau yang bersangkutan sudah sehat berdasarkan hasil keterangan dokter, maka barulah kita melakukan penahanan. Para tersangka ini kita tahan di Rutan Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Karena Lembaga Pemasyarakatan (LP) Buleleng lagi Lockdown akibat covid-19.” jelas Kajari Putu Gede Astawa.

Menurutnya, para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di rubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 656 juta. Dan kita masih perdalam, kemungkinan kerugian ini bisa bertambah. Begitu juga dengan tim penyidik, sudah melakukan penyitaan uang dari para tersangka sejumlah Rp. 456 juta. Hal inipun masih bisa bertambah pengembaliannya, karena ada dari Hotel Bali Handara dan Munduk Heaven itu rencananya besok mau menyerahkannya.” tandas Kajari Putu Gede Astawa. GS