Denpasar (Metrobali.com)

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) bersama PPNS Kanwil Kemenkumham Bali, serta personel Ditreskrimsus Polda Bali, telah mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kafe dan restoran di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 22-23 Februari 2024, enam kafe dan bar di wilayah Kabupaten Badung, Bali, menjadi sasaran penyidikan atas dugaan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Tindakan ini bermula dari laporan PT. Indonesia Entertainment Group (PT. IEG) selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA), yang merupakan pemegang hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris di Indonesia.

Hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebabkan penyitaan berbagai peralatan seperti televisi, setbox, decoder, dan remote control yang digunakan untuk menyiarkan acara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan hingga persidangan di pengadilan.

Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menyatakan bahwa penayangan hak siar tanpa izin merupakan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romy Yudianto, turut mengingatkan para pelaku usaha di sektor komersial untuk memastikan izin lisensi terlebih dahulu sebelum menayangkan siaran yang dilindungi hak cipta, guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.

Pemeriksaan lanjutan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terlapor dilakukan pada Hari Jumat, 24 Februari 2024, di Kanwil Kemenkumham Bali.

Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dan pihak berwenang dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta mendorong para pelaku usaha untuk beroperasi secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tri Prasetiyo)