Mangupura, (Metrobali.com)

Sekitar 51 debitur BPR Lestari mengadu ke DPRD Badung. Puluhan debitur yang bergerak di bisnis propert dan eksportir ini diterima oleh Ketua DPRD Badung Dr. Putu Parwata di Ruang Gosana DPRD Badung,  Selasa (18/1).

Wayan Budiana salah seorang perwakilan Debitur BPR Lestari mengatakan mereka sudah ke mana mana mengadu tentang ketidakadilan BPR Lestari seperti ke OJK dan Gubernur Bali namun tidak mendapat respon.

Menurutnya, dalam mencari keadilan banyak hambatan dan rintangan. Menurutnya, BPR Lestari ini sangat tidak peduli terhadap debitur. Akibatnya, banyak usaha para debitur bangkrut.

Dikatakan, lembaga keuangan OJK yang seharus melindungi debitur atas ancaman BPR Lestari ini tidak mengapresiasi. Ia menambahlsn, juga sudah  bersurat dua kali ke Gubernur Bali nsmun sampai saat ini belum ada atensinya. Oleh karena itu, para debitur  ini mengadu ke DPRD Badung. Di rumah rakyat ini mereka berharap dapat atensi dan memberi solusi dari Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

 

Dikatakan, tujuan audeinsi ini semata ingin hak mereka dibela, tetapi tujuan besarnya untuk menyelamatkan para pengusaha di Bali yang berhubungan dengan BPR Lestari. Bagaimana usaha Bali bisa berkembang, jikalau para pengusahanya dianiaya.

Sementara itu  Bu Haji mengatakan, ancaman top up atau dilelang aset miliknya oleh BPR Lestari begitu sangat menakutkan. “Ancaman ini sudah dilaporkan ke pihak polisi, namun belum ada respon, ” katanya

Sementara itu, perwakilam debitur BPR Lestari Made Kariada mengatakan, sempat ke OJK  bertanya, tapi belum ada solusinya. OJK yg memiliki kewengan penyidikan dan penyelidikan tidak juga memberikan solusinya terhadap nasib para debitur ini.

Oleh karena itu, pihaknya mnta kepada DPRD Badung bisa memberi solusinya terhadap masalah yang dihadapi oleh para debitur.

Ditambahkan, lembaga resmi seprti OJK tidak berdaya terhadap kasus ini. Ada apa di balik BPR Lestari, ada kekuatan apa di balik BPR Lestari? Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga pengawasan diharapkan ikut membantu cari jalan keluar atas masalah yang dihadapi debitur ini.

Sementara itu, debitur Wayan Gede Mardika minta atensi dari pemerintah dan DPRD Badung untuk melakukan upaya pemanggilan BPR Lestari. Sebab, menurutnya ptut diduga ada praktek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BPR Lestari yakni  praktek Top Up. Ada praktek intimidasi. Kedua praktek inić sangat merugikan masyarakat.

Sementara itu  Ketua DPRD Badung menyikapi kasus ini sangat memprihatinkan. Padahal bank adalah mendorong perekonomian masyarakat. Bank mestinya mendorong UMKM yang modalnya dibawah 5 milyar. Di sini ada tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh bank.

Menurutnya, Jokowi sangat memberi atensi kepada UMKM yang bermodal di bawah Rp 5 milyar. Karena itu, pemerintah sangat serius memperhatikan para pengusaha UMKM. Tidak ada istilah melemahkan perekonomian. Di sini, perlindungan debitur terhadap kreditur sangat lemah. Inilah yang akan kita perjuangan untuk agar lancarnya perekonomian di Bali.

Dugaan prkatek intimidasi dan top up ini sangat berbahaya bagi bisnis yang sehat. Ada istilah top up. Itu praktek rekayasa. Praktek ini tidak masuk akal. Ini seolah olah menolong, akan tetapi  sebenarnya menjebak. Ini harus hati hati dengan praktek bank seperti ini.

“Kalau semua pengusaha dibuat begini oleh BPR Lestari, seperti musang berbulu domba. Oke, kalau top up menyelamatkan pengusaha. Tetapi, ada top up, tetapi tidak bisa dicairkan. Kan ini merugikan debitur,” kata Parwata.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata minta Kapolda Bali agar menangani kasus ini secara serius. “Nanti aka  saya susul dengan surat ke Polda Bali dan Presiden. Ndak boleh tenang tenang OJK. Ini sangat serius. Segera laporkan secara otentik. Kita perjuangkan kebenaran. Saya tidak merasa takut. Segera diproses secara hukum,” kata Parwata. (SUT)