Karangasem (Metrobali.com)-

Lima fraksi DPRD Karangasem menyetujui pembahasan dua materi ranperda Perubahan ,yakni Ranperda perubahan atas Pajak Hotel dan Ketertiban Umum. Hal tersebut terungkap saat DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna DPRD , pada Senin (24/06) di Gedung DPRD setempat.

 Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi yang dipinpin ketua DPRD Karangasem I Gede Dana ini, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Ida Bagus Mahadewa mengatakan, sikap akhir fraksi dari FPD ini sangat menyetujui dengan perubahan ranperda yang diserahkan bupati untuk dilakukan pembahasan kembali.

  Hal yang sama juga dipertegas dari Fraksi Karangasem Bersatu melalui Marjuhin, Fraksi Partai Golkar melalui I Gusti Agung Dwi Putra yang menyampaikan, perubahan terhadap kedua ranperda itu sudah semestinya dilakukan karena didaerah lain sudah melakukan perubahan juga. Begitu juga Fraksi PNI Marhaenisme melalui I Nyoman Sadra dan Fraksi PDI P melalui I Wayan Sumerta menyampaikan agar perubahan perda ini dilanjutkan pembahasannya.

  Sebelumnya, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, menyerahkan dua rancangan materi Rencana peraturan daerah (Ranperda) ,yakni Ranperda perubahan atas Pajak Hotel dan Ketertiban Umum, Senin (17/06) lalu. Dalam penyampaiannya kala itu, Bupati mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah menciptakan sebuah  sistem yang mampu menghubungkan data transaksi usaha yang dimiliki oleh para wajib Pajak dengan sistem informasi perpajakan daerah yakni dengan sistem Online, dengan harapan  upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai.RED-MB