Denpasar, (Metrobali.com)

Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dideportasi secara bertahap ke negara asalnya per Jumat, 29 Juni 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi enggan menahan lebih lama para tersangka sindikat penipuan online skimming yang beroperasi di Malaysia ini.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2024, di sebuah vila mewah kawasan Tabanan, Bali. Ke-103 WNA ini ditangkap karena terlibat dalam kejahatan skimming yang menargetkan warga asing yang tinggal di Malaysia.

Setelah ditahan selama satu hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, mereka dideportasi pada Jumat, 28 Juni 2024.

“Awalnya, lima orang yang berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH telah dideportasi terlebih dahulu. Deportasi akan dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Kelima Warga Negara Taiwan ini dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa setelah tindakan deportasi, kelima WNA Taiwan tersebut akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.

“Kelima WNA Taiwan tersebut akan kami usulkan agar dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” jelas Pramella.

Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya. (Tri Widiyanti)