Badung (Metrobali.com) 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima penyerahan tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM
dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Badung terkait kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah Sempidi, Badung, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, para tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Suseno menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika para tersangka membaca pesan WhatsApp di grup PSHT yang meminta anggota untuk berkumpul guna mencari anggota IKSPI atau “kera sakti” sebagai aksi balas dendam atas kekerasan yang dialami anggota PSHT di Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah berkumpul di depan Perumahan Citra Land, para tersangka dan anggota PSHT tidak menemukan anggota IKSPI. Namun, pada pukul 23.30 WITA, mereka melihat anggota IKSPI dan berusaha mengejarnya. Saat berusaha menghadang, korban terjatuh dan mengalami kekerasan dari para tersangka dan anggota PSHT,” ungkap Suseno dalam keterangan resminya, Rabu 20 Maret 2024.

Dengan berakhirnya Tahap II hari ini, katanya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU. Tersangka RS, BFHS, OYB, AHM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan, dan Penuntut Umum akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pengadilan berikutnya.

Sebelumnya, satu tersangka anak, AMF, telah dieksekusi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

“Saat ini, masih ada dua tersangka lainnya (inisial P dan S) yang menunggu proses berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung,” pungkas Suseno. (Tri Prasetiyo)